Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Auditor Madya pada Sub Auditorat VII.B.2 BPK RI, Sigit Yugoharto (SGY) dan General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbalenyi, Jawa Barat, Setia Budi (SBD) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) Purbalenyi tahun 2017. Terkait pengusutan kasus itu, lembaga antikorupsi telah memeriksa sejumlah saksi.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, sudah sembilan saksi yang telah diperiksa tim penyidik KPK. Dari 9 orang itu, 6 orang berasal dari pihak Jasa Marga.
“Sampai saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi, 6 orang dari unsur pejabat dan pegawai Jasa Marga,” ungkap Febri di kantornya, Jakarta, Jumat (22/9/2017).
Sayangnya, Febri tak merespon saat disinggung detail pihak asal Jasa Marga yang telah diperiksa itu. Pun temasuk waktu pemeriksaan mereka. Sementara tiga orang lain yang telah diperiksa terdiri dari unsur auditor BPK dan swasta. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Kota Bandung,” terang Febri.
Selain 9 saksi, tim penyidik juga telah memeriksa Sigit. Usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus tersebut, Sigit langsung dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur pada Rabu (20/9/2017). “Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan,” tandas Febri.
Seperti diketahui KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) Purbalenyi tahun 2017. Kedua tersangka itu yakni Auditor Madya pada Sub Auditorat VII.B.2 BPK RI, Sigit Yugoharto (SGY) dan General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbalenyi, Jawa Barat, Setia Budi (SBD).
Setia Budi dan Sigit ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan September 2017. Diduga Setia Budi memberikan suap berupa motor gede (moge) Harley Davidson Sportser 883 senilai Rp 115 juta kepada Sigit yang merupakan tim auditor BPK dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap kantor cabang PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi pada tahun 2017.
Disinyalir, suap ini untuk mempengaruhi hasil audit PDTT BPK yang menemukan temuan kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecatan marka jalan yang tidak sesuai dan tidak dapat diyakini kewajarannya dalam pengelolaan keuangan kantor cabang PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi tahun 2015-2016.
Atas perbuatan itu, Sigit yang diduga penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Sedangkan Setia Budi yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
TAGS : Kasus Korupsi Jasa Marga Auditor BPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22179/Suap-Harley-Davidson-KPK-Sudah-Periksa-Pejabat-Jasa-Marga/