Suap Izin Amdal Transmart Cilegon, KPK Isyaratkan Periksa Anak Buah Chairul Tanjung

by

in
Suap Izin Amdal Transmart Cilegon, KPK Isyaratkan Periksa Anak Buah Chairul Tanjung

Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Aryadi (Foto: Rangga Tranggana/jurnas.com)

Jakarta – Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pemulusan izin analisis dampak lingkungan (Amdal) untuk pembangunan Transmart. Tak terkecual para petinggi perusahaan milik  Chairul Tanjung tersebut.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan tak menampik pihaknya akan memanggil dan memeriksa para anak buah pengusaha yang akrab disapa CT itu jika dalam proses pengembangan penyidikan keterangnya dibutuhkan.

“Apakah ada panggilan ke transmart tergantung apakah dibutuhkan keterangan dari mereka.  Untuk sementara karena transmart yang akan buka di sana jadi wilayah di KIEC dan disewakan ke transmart, pengembangan nanti oleh tim penyidik,” ungkap Basaria di kantornya, Jakarta, Sabtu (23/9/2017).

Pada dasarnya, pusat perbelanjaan yang akan dibangun di Jalan Yasin Beji Nomor 2, Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten itu sudah mengantongi izin prinsip. Namun, pembangunan belum boleh dilakukan jika tak mendapat izin Amdal.

Demi pemulusan izin amdal untuk kepentingan pembangunan Mall di atas lahan seluas 4000 meter itu, kedua perusahaan tersebut rela merogoh kocek Rp 1,5 miliar. Sebelum disepakati dengan jumlah tersebut, Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Aryadi “mematok” harga senilai Rp 2,5 miliar.

“Setelah ditawar akhir disepakati angkanya Rp 1,5 miliar,” ujar Basaria.

Dahulu lahan tersebut merupakan lapangan Sumampir yang dikelilingi empat wilayah kelurahan. Di antaranya Kelurahan Masigit Kecamatan Jombang, Kelurahan Kebondalem, Ramanuju, dan Kelurahan Kota Bumi, Kecamatan Purwakarta.

Rencana pembangunan tersebut sempat menuai protes warga sekitar. Salah satu yang dikhawatirkan terkait sistem resapan air di wilayah tersebut.

Kasus dugaan suap yang dibongkar lembaga antikorupsi itu diketahui menyeret enam orang sebagai tersangka. Dalam kasus itu, Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Aryadi; Ahmad Dita Prawira (ADP) selaku Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penananaman Modal Kota Cilegon dan Hendri asal swasta diduga menerima suap Rp 1,5 miliar dari Bayu Dwinanto Utomo selaku Project Manajer PT Brantas Abipraya.

Kemudian,  Tubagus Donny Sugihmukti selaku Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC); dan Eka Wandoro (EW) selaku Legal Manager PT KIEC. Diduga pemberian uang itu terkait upaya pemulusan izin Amdal untuk pembangunan transmart.

Di daerah kekuasaan Tubagus Iman, Transmart berencana membuka cabang di wilayah milik KIEC, anak perusahaan PT Krakatau Steel (Persero). Sementara PT Brantas Abipraya didaulat sebagai pelaksana pengerjaan proyek.

TAGS : Amdal Transmart Tubagus Imam Ariyadi Cilegon

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22252/Suap-Izin-Amdal-Transmart-Cilegon-KPK-Isyaratkan-Periksa-Anak-Buah-Chairul-Tanjung/