Ilustrasi Proyek Meikarta
Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Direksi PT Lippo Cikarang, Melda Peni Lestari dalam kasus dugaan suap terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta milik Lippo Group.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Melda akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BTO (Bartholomeus Toto),” kata Febri, saat dikonfirmasi, Rabu (7/8).
Dalam perkara ini, lembaga antirasuah telah menetapkan Toto dan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka. Toto diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin senilai Rp10,5 miliar. Uang diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap.
Sementara Iwa diduga telah menerima uang Rp900 juta dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk menyelesaikan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta.
Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa diduga berasal dari PT Lippo Cikarang. PT Lippo Cikarang sendiri disinyalir merupakan sumber uang suap untuk sejumlah pihak dalam mengurus perizinan proyek Meikarta.
Penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus ini. Lokasi yang digeledah penyidik yakni rumah pribadi Iwa, rumah dinas Sekda Jabar, kantor Dinas Bina Marga, hingga kantor Sekretaris Daerah Jawa Barat.
Dari lokasi sejumlah dokumen terkait Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) dan beberapa barang bukti lainnya disita penyidik untuk pembuktian dalam perkara ini.
TAGS : Suap Meikarta Lippo Group KPK DPRD Bekasi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/57179/Suap-Meikarta-KPK-Garap-Sekretaris-Direksi-Lippo-Cikarang/