Eni Maulani Saragih
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih diduga menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1 di Riau.
Eni diduga menerima dengan jumlah Rp 4,8 miliar dari Johanes terkait kontrak tersebut. “Diduga total uang suap sebesar Rp 4,8 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (14/7/2018) malam.
Jumlah uang suap itu diberikan secara bertahap. Pertama pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta, dan penerimaan terakhir pada 13 Juli 2018 sebesar Rp 500 juta.
“Diduga uang diberikan oleh JBK kepada EMS melalui staf dan keluarga,” ungkap Basaria.
KPK menduga pemberian uang kepada Eni itu terkait pemulusan proses penandatanganan kerjasama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Tim Satgas KPK menangkap Eni, Johanes dan 11 orang lainnya saat proses pemberian terakhir.
“Dalam kegiatan ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan dokumen atau tanda terima uang Rp 500 juta tersebut,” ujar Basaria.
Eni dan Johanes telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Eni yang diduga sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Johannes yang diduga sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
TAGS : KPK Eni Maulana Saragih DPR
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/37705/Suap-Proyek-PLTU-Riau-Rp-48-Miliar/