YOGYA, KRJOGJA.com – Guna menyediakan energi yang berkelanjutan dan kompetitif, PT Pertagas Niaga sebagai bagian dari Subholding Gas Pertamina dan Pupuk Iskandar Muda (PIM) menandatangani Letter of Agreement (LOA) implementasi Kepmen ESDM 134/ 2021. Berdasarkan Kepmen ESDM 134/2021, PIM mendapatkan alokasi gas bumi sebesar 45 BBTUD.
Gas untuk PIM selanjutnya dipasok oleh Pertagas Niaga yang mendapatkan alokasi hulu dari Wilayah Kerja Blok A. Dengan penerapan Kepmen ESDM 134/2021 ini, diharapkan industri pupuk dalam negeri dapat terus berkembang sehingga memberikan kontribusi positif bagi pertanian dalam negeri.
Penandatanganan dilakukan oleh President Director PT Pertagas Niaga Aminuddin dan Direktur Operasi dan Produksi PT Pupuk Iskandar Muda Jaka Kirwanto di Yogyakarta, Senin (23/05/2022).
“Subholding Gas pada prinsipnya selalu mendukung langkah Pemerintah guna mendukung kemajuan industri nasional. Kerjasama dengan PIM ini punya arti penting bagi kami karena selain merupakan konsumen dengan penyerapan gas yang besar di Sumbagut, apa yang kami lakukan ini juga merupakan bagian sinergi BUMN,” terang Aminuddin, Selasa (24/05/2022).
Credit: Source link