JawaPos.com – PT Angkasa Pura II (Persero) menyampaikan, mulai hari ini, Rabu (3/11) pemerintah telah memberlakukan aturan baru bagi penumpang pesawat. Bagi penumpang yang telah mendapatkan dosis vaksin kedua dapat menggunakan tes antigen sebagai syarat penerbangan.
Hal itu berdasarkan ketentuan di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
VP of Corporate Communication AP II Yado Yarismano mengungkapkan, persyaratan penumpang pesawat di rute domestik wajib memenuhi persyaratan kesehatan diantaranya, bagi keberangkatan dan tujuan rute Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin dosis kedua,
Namun, bagi penumpang yang baru mendapatkan dosis vaksin pertama wajib melampirkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan yang sama juga berlaku pada penumpang penerbangan antar bandara di luar Jawa dan Bali.
“Efektif 3 November diberlakukan SE Menhub Nomor 96/2021, dan AP II selaku pengelola 20 bandara telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk memberlakukan ketentuan ini secara penuh,” ujarnya, Rabu (3/11).
Lalu, untuk anak usia di bawah 12 tahun juga sudah diperbolehkan dengan didampingi orang tua dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Keluarga, serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 sesuai ketentuan. Untuk anak usia di bawah 12 tahun dikecualikan dari ketentuan menunjukkan surat vaksin.
Dia menambahkan sesuai SE Menhub tersebut, diimbau agar calon penumpang untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam memproses keberangkatan.
“Calon penumpang pesawat kami imbau juga telah melakukan rapid test antigen atau RT-PCR sebelum tiba di bandara, agar setibanya di bandara dapat langsung memproses keberangkatan menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah memuat dokumen kesehatan digital yakni surat vaksin dan hasil tes Covid-19,” jelasnya.
Sebagai informasi, di Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan bandara terbesar dan tersibuk di Indonesia, terdapat dua lokasi Airport Health Center yakni di Terminal 2 dan Terminal 3, yang menyediakan layanan tes rapid test antigen dengan hasil keluar sekitar 30 menit, lalu RT-PCR dengan hasil keluar 1×24 jam dan RT-PCR dengan hasil keluar 3 jam.
Layanan tersebut dapat diakses melalui pemesanan terlebih dahulu (pre-order service) lewat aplikasi travelin, langsung datang ke lokasi (walk-in service), dan tes tanpa turun dari kendaraan (drive thru service).
Editor : Bintang Pradewo
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link