BANGLI, BALIPOST.com – Dua perajin di Desa Undisan, Tembuku mempertanyakan namanya yang tiba-tiba hilang dari dari daftar penerima bantuan stimulus UMKM terdampak Covid-19 saat akan melakukan pencairan bantuan di bank. Padahal keduanya sebelumnya telah dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan hingga diminta membuat rekening di Bank.
Kedua perajin itu yakni Ni Nyoman Sri Astini Saputri dan Komang Juliastini. Untuk bisa mendapat bantuan stimulus dari pemerintah, kedua awalnya mengajukan proposal.
Keduanya kemudian dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan dan diminta membuat rekening di bank pembangunan daerah (BPD) Bali. “Tanggal 25 Agustus saya ditelepon dari kantor desa dan diminta membuat rekening hari itu juga. Besok paginya saya disuruh ke BPD untuk melakukan pencairan. Tapi sesampainya di bank, saya tidak bisa mencairkan karena nama saya sudah dicoret dan digantikan oleh orang lain,” ungkap Astini Saputri, Rabu (7/10).
Ia sempat menanyakan soal pencoretan namanya itu ke Bank BPD di Tembuku tempatnya mencairkan bantuan. Namun pihak bank menyatakan itu bukan kewenangan bank.
Saputri pun kemudian meminta penjelasan ke perbekel undisan. Jawabannya, pihak desa tidak tahu perihal pencoretan nama tersebut. Saputri justru balik diminta menanyakan ke bank.
Karena tidak mendapatkan jawaban jelas, ia pun kemudian menanyakan hal itu ke BPD Cabang Bangli. Di sana ia diperlihatkan list nama-nama penerima bantuan yang sudah digantikan.
Selanjutnya ia mendatangi Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangli untuk mempertanyakan soal pencoretan namanya dari daftar penerima bantuan. Lagi-lagi ia tidak mendapat jawaban memuaskan terkait siapa yang mengganti dan alasan kenapa dirinya diganti.
Pihak dinas menyampaikan bahwa data penerima bantuan itu berasal dari desa. “Saya klarifikasi lagi ke desa. Katanya tidak tahu. Akhirnya saya suruh suami saya menanyakannya ke Dinas Koperasi Provinsi. Di sana diperlihatkan data, dan ternyata nama saya dicoret dan digantikan orang lain. Namun nomor KTP, KK dan nomor telepon masih punya saya,” terangnya.
Saputri mengaku sejatinya ia tidak mempermasalahkan jika dirinya tidak bisa mendapat bantuan stimulus dari pemerintah senilai Rp 1,8 juta itu. Namun yang dipersoalkan kenapa namanya bisa dicoret dari daftar penerima bantuan setelah membuat rekening dan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
Ia hanya berharap adanya penjelasan dan transparansi. “Saya juga bertanya kenapa kalau nama saya digantikan orang lain, tapi nomor KTP, KK dan nomor telepon punya saya masih tercantum,” ujarnya.
Perajin kuningan itu juga mengungkapkan bahwa menurut informasi penggantinya itu adalah pelaku pariwisata. Bukan pelaku UMKM.
Hal serupa juga diungkapkan Komang Juliastini. Dia sampai sekarang masih bertanya-tanya terkait pencoretan nama dirinya secara tiba-tiba dari daftar penerima bantuan setelah pembuatan rekening.
Dia mengatakan selama berproses mulai dari pengajuan proposal hingga pembuatan rekening di bank, ia harus mengeluarkan biaya untuk pembelian beberapa materai. “Saya sampai ngutang untuk beli lima materai,” ujarnya.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga dan Transmigrasi Kabupaten Bangli Luh Ketut Wardani mengaku mengetahui adanya persoalan itu. Wardani mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan penelusuran dan berkoordinasi ke semua pihak terkait.
Pihaknya tidak punya kewenangan untuk mengambil keputusan. Tugas Dinas Koperasi kabupaten sebatas memfasilitasi pemberkasan yang kemudian diteruskan ke Provinsi. “Siapa dapat dan tidak itu sepenuhnya dari provinsi. Karena SK-nya juga SK gubernur,” kata Wardani. (Dayu Swasrina/Balipost)
Credit: Source link