Surat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) membatalkan segala Hak Guna Bangunan Pulau C, Pulau D, dan Pulau G.
Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meminta kepada Menteri Agaria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk menunda dan membatalkan seluruh Hak Guna Bangunan yang diberikan kepada pihak ketiga atas seluruh pulau hasil reklamasi antara lain Pulau C, Pulau D, dan Pulau G.
Pengajuan itu tertuang dan surat yang dilayangkan bernomor 2373/-1.794.2 tertanggal 29 Desember 2017. Surat diteken Anies itu menuliskan, Pemerintahannya sedang melakukan kejian yang mendalam dan komprehensif mengenai kebijakan dan pelaksanaan reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
“Sejauh ini dalam reviu awal telah ditemukan dampak buruk dari kebijakan ini dan indikasi/dugaan cacat prosedur dalam pelaksanaan reklamasi itu,” tulis dalam surat itu.
Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Rancangan Perda tentang Zonasi Pesisir dan Pulau kecil, telah dicabut dari proses dan agenda pembahasan Pemerintah dan DPRD yang menyiapkan rancangan baru.
Sehingga, tanpa adanya rancangan Perda tersebut, maka tidak ada pengaturan dari kegiatan yang dilakukan di atas lahan-lahan hasil reklamasi. Maka dengan itu, Anies menyampaikan kepada BPN, menarik kembali seluruh surat-surat terkait dengan dan/atau berdampak pada penerbitan Hak Guna Bangunan kepada pihak ketiga. “Atas seluruh pulau-pulau hasil reklamasi Pantai Utara Jakarta,” tulisnya.
“Meminta kepada BPN untuk tidak menerbitkan dan/atau membatalkan segala Hak Guna Bangunan untuk pihak ketiga atas pulau hasil reklamasi antara lain Pulau C, Pulau D, dan Pulau G,” tulisnya.
TAGS : Anies Baswedan Pulau Reklmasi DKI Jakarta
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/27554/Surat-Anies-Baswedan-Ini-Minta-Batalkan–HGB-Pulau-Reklamasi/