Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali
Jakarta - Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu berharap mendapatkan keadilan atas upaya hukum tersebut.
“Harapannya ya dapat keadilan. Orang diadili bukan diadili dengan peraturan yang benar,” ucap Suryadharma di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/6/2018).
Pengajuan PK disampaikan melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Meski demikian, Suryadhrma enggan menjelaskan perihal bukti baru atau novum yang akan diajukan dalam permohonan PK.
“Saya enggak tahu ada kekhilafan atau apa. Tidak mungkin dong orang mengajukan tanpa alasan, lihat nanti ya, sabar,” tutur Suryadharma.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sebelumnya menolak permohonan banding yang diajukan Suryadharma Ali. Pengadilan Tinggi justru memperberat hukuman bagi Suryadharma menjadi 10 tahun penjara. Selain itu, Pengadilan Tinggi juga menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Suryadharma selama lima tahun setelah pidana penjara selesai dijalani.
Pada pengadilan tingkat pertama, Suryadharma divonis 6 tahun penjara. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan, Suryadharma terbukti menyalahgunakan jabatannya selaku menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dalam penggunaan dana operasional menteri. Perbuatan Suryadharma dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.
Terkait penyelenggaraan haji itu, Suryadharma menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi. Suryadhrma dianggap memanfaatkan sisa kuota haji nasional dengan tidak berdasarkan prinsip keadilan.
Selain itu, Suryadharma juga mengakomodir permintaan Komisi VIII DPR untuk memasukkan orang-orang tertentu supaya bisa naik haji gratis dan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi. Kemudian, Suryadhrma juga memasukkan orang-orang dekatnya, termasuk keluarga, ajudan, pengawal pribadi, dan sopir terdakwa ataupun sopir istri terdakwa agar dapat menunaikan ibadah haji secara gratis.
Dalam penyelenggaraan haji tahun 2015, Suryadharma meloloskan penawaran penyewaan rumah jemaah haji yang diajukan pengusaha di Arab Saudi, Cholid Abdul Latief Sodiq Saefudin. Padahal, pemondokan tersebut sudah berkali-kali ditolak oleh tim penyewaan perumahan haji. Sebagai imbalan, Suryadharma menerima kiswah atau kain penutup Kabah dari Cholid.
Tak hanya itu, Suryadharma juga dianggap menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadinya. Selama menjadi menteri, DOM yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diterima Suryadharma berjumlah Rp 100 juta per bulan.
Suryadharma menggunakan DOM untuk biaya pengobatan anaknya sebesar Rp 12,4 juta. Dia juga membayar ongkos transportasinya beserta keluarga dan ajudan ke Singapura untuk liburan sebesar Rp 95.375.830.
Suryadhrma juga menggunakan dana tersebut dalam membayar biaya pengurusan visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transportasi, dan akomodasi untuk dia beserta keluarga dan ajudan ke Australia sebesar Rp 226.833.050.
TAGS : Suryadharma Ali KPK Peninjauan Kembali
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/35685/Suryadharma-Ali-Minta-Keadilan-Kasusnya/