Ilustrasi susu kental manis (Foto: Istimewa)
Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan akhirnya menerbitkan Perka No 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Selain kandungan gula garam lemak dan label halal, ketentuan tentang susu kental manis turut menjadi perhatian dalam peraturan yang resmi di tanda tangani pada 19 Oktober yang lalu.
Dalam sosialisasi yang dilakukan oleh BPOM Jum’at (26/10), Kepala BPOM Penny K Lukito kembali mengingatkan bahwa masyarakat harus tahu bahwa SKM digunakan sebagai bahan tambahan pangan. “Susu kental manis itu dalam peraturan adalah bukan sebagai sumber nutrisi gizi, itu yang harus masyarakat terus di edukasi,” jelas Penny.
Sebelumnya, pada 22 Mei yang lalu, BPOM telah menerbitkan Surat Edaran (S.E) NOMOR HK.06.5.51.511.05.18.2000 TAHUN 2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental Manis dan Analognya. SE tersebut melarang produsen menampilkan anak-anak berusia di bawah lima tahun dalam bentuk apapun dalam label dan iklan produk SKM dan sejenisnya, menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain, menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman serta menayangkan iklan pada jam tayang acara anak-anak.
Sementara, di dalam Perka tentang Label Pangan Olahan, ketentuan tentang susu kental manis terdapat pada Pasal 54 butir 1 dan 2 dan pasal 67 butir W dan X. “Surat Edaran yang sebelumnya sekarang sudah ada di dalam Perka,” jelas Penny.
Pasal 54 menyebutkan bahwa produsen wajib mencantumkan tulisan berbunyi “Perhatikan! Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu, Tidak Cocok untuk Bayi sampai usia 12 bulan dan Tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi”.
Sementara pasal 67 butir W memuat larangan berupa pernyataan/visualisasi yang menggambarkan bahwa susu kental dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan sebagai satu-satunya sumber gizi. Butir X memuat larangan pernyataan/visualisasi yang semata-mata menampilkan anak di bawah usia 5 (lima) tahun pada susu kental dan analognya.
PLT Direktur Standardisasi Produk Pangan, Ir. Tetty Helferi Sihombing MP dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa BPOM akan mendorong produsen menerapkan peraturan tersebut secepatnya. “Kita akan dorong mereka (produsen) menerapkan ini. Tulisan tidak cocok untuk bayi kita tegaskan lagi, sekarang kita tambahkan tidak merupakan penyumbang zat gizi. Yang kejadian di lapangan, si SKM itu dipakai seolah-olah sebagai sumber nutrisi gizi, bukan hanya pengganti asi, tapi juga disamakan dengan produk susu seperti sufor atau UHT. Ini yang kita peringatkan,” tutur Tetty.
Dari sisi produsen, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMI) Adhi S. Lukman, menyatakan pelaku usaha berkomitmen menjalani peraturan yang dibuat. “Pelaku usaha sudah sepakat untuk mengikuti apa yang telah disepakati itu” tegas Adhi.
TAGS : BPOM Susu Kental Manis
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/42905/Susu-Kental-Manis-Jadi-Sorotan-BPOM/