Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Capt. Sudiono (kanan) dan Syahbandar Utama Tanjung Priok Capt. Hermanta (kiri) menjelaskan pemberian sertifikat untuk kapal service boat dan peluncuran sistem pelayanan terpadu di Jakarta, Rabu (15/1).
Jakarta, Jurnas.com – Sebagai bentuk nyata upaya peningkatan pelayanan dan peran nyata kehadiran pemerintah untuk masyarakat, Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok menyerahkan puluhan surat dan sertifikasi untuk Service Boat (kapal layanan) yang beroperasi di perairan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Penyerahan sertifikat ini dilakukan oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Capt. Sudiono mewakili Dirjen Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo dengan didampingi oleh Kepala Syahbandar Utama Tanjung Priok Capt. Hermanta beserta Ketua Dharma Wanita Persatuan Ditjen Perhubungan Laut dr. Henny Agus Purnomo bertempat di Dermaga Service Boat Arung Samudra (Arsa) Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (15/1).
Service Boat merupakan sarana transportasi penunjang bagi kapal-kapal yang berlabuh jangkar sebelum dapat sandar di pelabuhan yang berfungsi untuk melayani kebutuhan kapal, termasuk kebutuhan para Anak Buah Kapal (ABK).
“Service Boat ini merupakan bagian penting dan tidak terpisahkan dari system pelayanan angkutan laut yang telah lama beroperasi di Pelabuhan-Pelabuhan Indonesia, termasuk tentunya Pelabuhan Tanjung Priok. Selama 32 tahun kapal-kapal service boat tersebut telah menjadi bagian dalam pelayanan di Tanjung Priok,” ujar Capt. Sudiono.
Capt. Sudiono mengungkapkan, bahwa terdapat lebih kurang 1.500 unit kapal yang beroperasi di Pelabuhan Tanjung Priok per tahunnya, yang tentunya membutuhkan layanan kapal service boat sebagai penunjang kegiatan operasional.
“Namun demikian, untuk meningkatkan kepatuhan dan ketertiban, keberadaan kapal-kapal Service Boat ini sudah pasti harus dibina dan diawasi oleh Pemerintah,” tukas Sudiono.
Menurut Sudiono, sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan PP No. 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan, Kantor Syahbandar Utama Tanjung Priok sebagai wakil pemerintah di pelabuhan perlu dan berkewajiban untuk mengatur, membina, dan mengawasi kapal-kapal tersebut, termasuk mensertifikasi dokumen status hukum dan keselamatan kapal.
Adanya dokumen kapal ini, lanjut Capt. Sudiono menjamin terpenuhinya aspek kelaiklautan kapal (seaworthiness) dan diharapkan dapat lebih menjamin pelayanan service boat yang aman, lancar, nyaman, teratur, dan efisien.
“Selain itu, dokumen yang diterbitkan juga akan mengatur batasan terkait ukuran, jumlah penumpang dan barang yang dapat diangkut kapal, serta daerah pelayaran yang pastinya dilakukan demi keselamatan dan keamanan tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Capt. Sudiono mengingatkan dan menegaskan kembali untuk tetap melaksanakan tugas pengawasan dan penegakkan aturan keselamatan kapal. Tidak boleh lagi terjadi pelanggaran aturan dan ketentuan akibat dari kelalaian pemilik kapal serta kurangnya kesadaran atas pentingnya keselamatan.
“Untuk itulah Pemerintah hadir secara proaktif melalui Kantor Kesyahbandaran, yang memiliki tugas dan fungsi untuk menegakkan aturan seraya memberikan pelayanan pengukuran, pemeriksaan, dan penerbitan sertifikat keselamatan kepada kapal-kapal service boat, tentunya setelah mereka memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku, yakni setelah dilakukan penyukuran, pemeriksaan, dan pengujian,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Syahbandar Utama Tanjung Priok, Capt. Hermanta dalam laporannya menyampaikan bahwa terdapat sejumlah 6 (enam) unit kapal yang telah diukur dan diterbitkan Gross Akta, 24 unit kapal diterbitkan Pas Besar, 24 unit kapal diterbitkan sertifikat keselamatan, dan 24 unit kapal diterbitkan Surat Persetujuan Olah Geraknya.
“Proses pengujian kapal dan penerbitan sertifikat keselamatan kapal tersebut dilaksanakan secara paralel mulai bulan Desember 2019 dengan tanpa mengabaikan faktor keselamatan dan status hukum kapal,” ungkap Capt. Hermanta.
Capt. Hermanta berharap nantinya seluruh kapal service boat dapat tertata dengan tertib dan termonitor dengan baik, sehingga aspek keselamatan dan keamanan serta kenyamanan transportasi laut dapat terus ditingkatkan.
Pada kesempatan yang sama, Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok juga meluncurkan Sistem Pelayanan Terpadu Insan Maritim yang Efisien dan Handal atau yang lebih dikenal dengan sebutan SI PATIMEH.
Peluncuran SI PATIMEH ini diharapkan dapat mempermudah serta mempercepat pemberian jasa kepada para pengguna jasa dan merupakan wujud nyata pelayanan Prima dari Kementerian Perhubungan melalui Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok kepada masyarakat.
TAGS : Service Boat Syahbandar Tanjung Priok sertifikat
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin