Direktur Kesenian Direktorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Restu Gunawan
Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan menyediakan dana alokasi khusus (DAK) untuk alat kesenian tradisioanl. DAK tersebut akan ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening kabupaten/kota.
Sementara masing-masing sekolah dapat memanfaatkan dana tersebut, dengan cara mengajukan proposal ke dinas pendidikan setempat.
“Tahun depan ada DAK khusus alat kesenian tradisional. Sampaikan supaya nanti sekolah bisa mengusulkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota. Gurunya tidak harus PNS, bisa juga orang sekitar sana, orang kampung, diajak untuk penguatan karakter lewat kesenian,” kata Direktur Kesenian Kemdikbud pada Kamis (25/10) usai Konser Karawitan 2018 di Taman Ismail Marzuki (TIM) Jakarta.
Restu tak menyebutkan secara rinci jumlah DAK untuk alat-alat kesenian tradisional. Kendati demikian, dia menggarisbawahi bahwa jumlahnya lebih besar dari bantuan pemerintah, yang sebelumnya dialokasikan untuk 500 sekolah.
“Jumlah sekolah kita 269.000. Tidak mungkin selesai (jika hanya dengan bantuan). Maka, ada mekanisme baru, yaitu DAK ke kabupaten/kota. Dinas dapat mengakses langsung untuk melakukan verifikasi,” jelasnya.
“Mudah-mudahan bisa meningkat bantuannya untuk 1.00-, 2.000, atau 3.000 sekolah,” tandasnya.
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/42826/Tahun-Depan-Ada-Dana-Alokasi-Khusus-Alat-Kesenian-Tradisional/