Ketua DPR, Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP
Jakarta -Sidang perdana perkara korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu 13 Desember 2017. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menekankan, tak ada alasan lagi untuk Novanto tak hadir dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh penuntut umum KPK.
“Ya mudah-mudahan enggak ada alasan untuk enggak hadir,” tegas Agus, di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (11/12/2017).
KPK, kata Agus, juga sudah sidap menghadapi sidang perdana tersebut. Guna mengantisipasi soal kesehatan Novanto KPK bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Agus meminta Novanto mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Menurut Agus, pengadilan dapat menjadi ruang untuk Novanto mengklarifikasi dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Beberapa waktu lalu sempat beredar sepucuk surat yang ditandatangani Novanto. Dalam surat tersebut, Novanto mengaku dikriminalisasi dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
“Ini kan cari keadilan. Pengadilan ini kan untuk mencari atau proses mengadili. Pengadilan itu proses klarifikasi semua hal. Apakah beliau dizalimi atau tidak. Kan pengadilan itu kan proses membela diri,” ucap Agus.
Kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya sudah siap menghadapi sidang dakwaan. Saat ini, tim kuasa hukum Novanto sedang meneliti surat dakwaan serta berkas-berkas lain.
TAGS : e-KTP Setya Novanto
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/26155/Tak-Ada-Alasan-Setnov–Tak-Hadir-Sidang-Perdana-e-KTP/