Setya Novanto saat menjalani sidang kasus korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Jakarta – Perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang menjerat Setya Novanto tak lama lagi akan berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak Setya Novanto menerima putusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan pihaknya tak akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta. Sebab, sebagian besar tuntutan jaksa KPK telah dipenuhi majelis hakim.
“KPK sudah mempelajari putusan termasuk pertimbangan-pertimbangan hakimnya. Karena sebagian besar tuntutan KPK dipenuhi dan terbukti, maka kami putuskan menerima putusan PN tersebut,” tutur Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (30/4/2018).
Lembaga antikorupsi sendiri telah menerima informasi jika kubu Novanto tak menyatakan banding alias menerima putusan majelis hakim. “KPK sudah mendapatkan informasi pihak SN menerima putusan hakim Pengadilan Tipikor tersebut,” tutur Febri.
Keputusan Novanto untuk menerima suluruh putusan hakim dinilai oleh lembaga antikorupsi telah membuktikan adanya tindak pidana korupsi pada pengadaan proyek e-KTP. Utamanya membuktikan kalau Novanto terlibat dalam korupsi pada proyek bernilai 5,8 triliun itu.
“Saya kira ini dapat mempertegas bahwa semua sangkalan dan bantahan SN tidak terlibat dalam kasus KTP-el menjadi tidak relevan,” ujar Febri.
Selain itu, vonis Novanto juga sekaligus membantah tudingan semua pihak jika penanganan kasus korupsi e-KTP bermuatan politis atau adanya kepentingan. Putusan Novanto sepatutnya menjadi bukti bahwa pengadaan e-KTP telah merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
“Hal ini sekaligus sepatutnya dipahami dan jadi bukti kongkrit bagi semua pihak, termasuk pihak-pihak yang pernah mengatakan kasus e-KTP tersebut khayalan. Seharusnya mereka membaca putusan persidangan ini,” tegas Febri.
Pasca kasus Novanto berkekuatan hukum tetap, KPK selanjutnya akan mengembangkan kasus ini kepada pihak-pihak lain yang terlibat dan diuntungkan. “Selanjutnya energi KPK akan fokus pada pengembangan perkara ini. Terutama indikasi keterlibatan pihak lain,” tandas Febri.
Sebelumnya, Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga dihukum membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp 5 miliar subsider 2 tahun kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Novanto selama 5 tahun.
TAGS : Vonis Setya Novanto KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/33487/Tak-akan-Banding-KPK-Puas-Atas-Vonis-Setya-Novanto/