Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta – Sekretaris Daerah Kota Dumai Muhammad Nasir tak bisa pergi ke Arab saudi untuk menunaikan ibadah haji pada tahun ini. Pasalnya, Nasir masuk pihak yang dicegah Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Permintaan cegah itu datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nasir dicegah terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah tak menampik soal pencegahan tersebut. Namun, Febri belum mau menjelaskan lebih rinci.
“Tim bagian penindakan KPK dalam beberapa waktu belakangan ini memang sedang melakukan sejumlah kegiatan di Riau,” ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2017).
Diketahui, Nasir memang sempat menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis. Dia pernah diperiksa oleh tim KPK di Kepolisian Resor Bengkalis, November 2016 lalu.
“Beberapa informasi belum bisa kami sampaikan secara rinci karena masih bersifat tertutup,” imbuh Febri.
Akibat pencegahan itu, Nasir batal berangkat haji pada pekan lalu, Sabtu (5/8/2017). Nasir diketahui batal berangkat haji dari Embarkasi Batam, Kepulauan Riau.
TAGS : KPK Sekda Dumai Muhammad Nasir
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/19868/Tak-Bisa-Pergi-Haji-Sekda-Ini-Ternyata-Dicekal-KPK/