Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta – Lima anggota DPRD Kota Malang kompak mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK, Kamis (29/3/2018). Padahal, mereka sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus suap pembahasan APBD-P kota Malang.
Adapun lima anggota DPRD Malang yang mangkir adalah, Abdul Hakim, Imam Fauzi, Sulik Lestyawati, Syaiful Rusdi, dan Tri Yudiani. Mereka kompak melayangkan surat atas ketidakhadiran itu ke lembaga antikorupsi.
“Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (29/3/2018).
Selain mereka yang mangkir, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD malang, Bambang Sumarto (BS). Bambang diketahui memenuhi pemeriksaan.
Sialnya, Bambang tak kembali pulang ke rumah. Tetapi justru masuk `hotel prodeo`. Usai pemeriksana, Bambang langsung digelandang petugas KPK ke mobil tahanan yang akan membawanya ke rumah tahanan KPK cabang Pomdam Guntur Jaya.
“Ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang Guntur,” kata Febri.
Bambang sendiri memilih irit bicara soal kasus dugaan suap yang menjeratnya jadi pesakitan. “Jadi saat ini saya kan disangka menerima hadiah atau janji dari Walikota Malang. Makannya itu saja yang bisa saya sampaikan. Subtansinya dipenyidik saja,” kata Bambang yang sudah mengenakan rompi tahanan KPK.
Sebelumnya, satu orang anggota DPRD Malang Sahrowi juga tak memenuhi panggilan pemeriksana. Lembaga antikorupsi akan kembali memanggil dan memeriksa Sahrowi.
Dengan penahanan Bambang, sejauh ini sudah 12 orang anggota DPRD yang dijebloskan ke Bui oleh KPK. 12 orang itu merupakan bagian dari 18 orang anggota DPRD Malang yang ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama Wali Kota Malang, Mochamad Anton, yang juga sudah ditahan KPK.
Adapun 11 tersangka yang sudah ditahan lebih dahulu yakni, Ya`qud Ananda Budban, Heri Pudji Utami, Abdul Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, dan Sukarno.
Kemudian, Slamet, Mohan Katelu, HM Zainuddin AS, Suprapto, dan Wiwik Hendri Astuti. Mereka ditahan di Rutan terpisah untuk 20 hari pertama.
Seperti diberitakan, KPK telah menetapkan Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015.
Anggota DPRD Malang yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya, HM Zainudin dan Wiwik Hendri Astut, masing-masing sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Malang. Kemudian para anggota dewan, yakni, Suprapto, Sahrawi, Salamet, Mohan Katelu, Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiana, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Rahayu Sugiarti, Sukarno, Ya`qud Ananda Budban serta Abdul Rachman.
Kasus suap ini pengembangan daru kasus yang telah menjerat mantan Ketua DPRD Malang M. Arief Wicaksono serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyono. KPK menduga Anton selaku Wali Kota Malang dan Jarot memberi hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kota Malang terkait dengan pembahasan APBD-P Pemkot Malang. Adapun perkara yang menjerat Arief dan Jarot telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur.
TAGS : Kota Malang Korupsi Massal KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/31464/Tak-Ikut-Kabur-Anggota-DPRD-Malang-ini-Malah-Masuk-Bui/