Tuesday, March 2, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Tak Mengerti Dakwaan Jaksa KPK, Setnov Ajukan Eksepsi

December 13, 2017
in News
2 min read
Tak Mengerti Dakwaan Jaksa KPK, Setnov Ajukan Eksepsi
1
SHARES
2
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Tak Mengerti Dakwaan Jaksa KPK, Setnov Ajukan Eksepsi

Terdakwa korupsi proyek e-KTP Setya Novanto menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12).

Jakarta – Terdakwa dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (e-KTP), Setya Novanto mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Itu dilayangkan menyikapi surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).

“Kami ajukan eksepsi,” ujar pengacara Novanto, Maqdir Ismail dalam persidangan.

Maqdir menyampaikan hal itu setelah sebelumnya ketua majelis hakim, Yanto meminta Novanto dan tim kuasa hukum menanggapi surat dakwaan jaksa KPK. Novanto sendiri menyatakan tak mengerti atas dakwaan jaksa KPK.

“Tapi kami minta waktu yang cukup untuk memahami surat dakwaan,” ucap Maqdir.

Dikatakan Maqdir, pihaknya memerlukan waktu lebih lama untuk benar-benar mempelajari materi dakwaan jaksa. Terlebih, klaim Maqdir, pihaknya menerima banyak berkas perkara dari pihak lembaga antikorupsi.‎

Disisi lain, lanjut Maqdir, ada beberapa hal mendasar yang membuat pihaknya mengajukan keberatan. Salah satunya, ungkap Maqdir, lantaran ada banyak perbedaan rangkaian fakta yang diuraikan jaksa dalam perkara kliennya dengan tiga terdakwa e-KTP sebelumnya.

Jika Novanto disebut didakwa bersama-sama dengan pihak lain, kata Maqdir, maka seharusnya rangkaian fakta yang diuraikan sama antara masing-masing terdakwa.

“Kalau splitsing itu hanya beda nama orang. Kami mohon diberi waktu untuk memahami surat dakwaan,” tegas Maqdir.

ADVERTISEMENT

Merespon permintaan pihak Novanto, hakim Yanto memberikan waktu satu pekan bagi pengacara untuk menyiapkan materi eksepsi. “Kami beri waktu satu minggu dulu. Kalau satu minggu belum ya nanti kami berikan,” ujar hakim Yanto.
‎
Novanto sebelumnya didakwa menyalahgunakan kewenangan selaku anggota DPR dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) sehingga diduga menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Novanto disebut secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP tahun 2011-2013. Menurut jaksa, p‎enyalahgunaan kewenangan itu dilakukan Novanto untuk menguntungkan diri sendiri, serta memperkaya orang lain dan korporasi.

TAGS : Setya Novanto e-KTP Tipikor

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/26284/Tak-Mengerti-Dakwaan-Jaksa-KPK-Setnov-Ajukan-Eksepsi/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Airlangga Hartarto jadi Ketum Golkar Ganti Novanto

Next Post

Pengacara Novanto Pertanyaan Nama Ganjar, Olly dan Yasonna Laoly Raib

Related Posts

Menko PMK Sebut Bela Negara Dapat Cegah Radikalisme
News

Menko PMK: Vaksin Mandiri Sangat Dimungkinkan

March 2, 2021
Penggunaan Tali Masker Dinilai Tak Tepat, Ini Alasannya
News

Pascatemuan Varian Inggris di Indonesia, Pemerintah Perketat Pengawasan di Pintu Masuk

March 2, 2021
Jokowi Minta Investasi Masuk Tembus Rp 900 Triliun, Ini Kata Bos BKPM
News

Izin Industri Miras Sudah Ada Sejak Indonesia Belum Merdeka

March 2, 2021
Next Post
Pengacara Novanto Pertanyaan Nama Ganjar, Olly dan Yasonna Laoly Raib

Pengacara Novanto Pertanyaan Nama Ganjar, Olly dan Yasonna Laoly Raib

Nama Ganjar Cs Hilang, Maqdir: Negosiasi Apa yang dilakukan KPK?"

Nama Ganjar Cs Hilang, Maqdir: Negosiasi Apa yang dilakukan KPK?"

AM Fatwa Tutup Usia

AM Fatwa Tutup Usia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mandiri Tunas Finance raih “Most Popular Digital Brand”

Mandiri Tunas Finance raih “Most Popular Digital Brand”

4 days ago
Rekor Baru Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Pecah Lagi!! Presiden Ingatkan Disiplin 3M dan 3T

Kasus COVID-19 Baru Nasional Masih di Atas 8.000 orang

4 days ago
KPK Buktikan Nurdin Abdullah Terlibat Kasus Suap dan Gratifikasi

KPK Buktikan Nurdin Abdullah Terlibat Kasus Suap dan Gratifikasi

2 days ago
Meski Cuti Pekerja Tetap Dibayar Upahnya Kok

Meski Cuti Pekerja Tetap Dibayar Upahnya Kok

8 hours ago
Porsche ikut andil dalam pembuatan supercar listrik Rimac

Porsche ikut andil dalam pembuatan supercar listrik Rimac

2 days ago
Rekor Baru Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Pecah Lagi!! Presiden Ingatkan Disiplin 3M dan 3T

Kumulatif Kasus COVID-19 Nasional Sudah Lampaui 1.300.000 Orang

6 days ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

Izin Industri Miras Sudah Ada Sejak Indonesia Belum Merdeka

Bulan Ini, Erick Serahkan Laporan Keuangan Ke Jokowi Dan Sri Mulyani

Rupiah digital pacu bisnis transportasi “payment gateway”

Honda, Piaggio, KTM dan Yamaha bentuk konsorsium baterai

Diduga Banyak Lembaga Terima Dana Bloomberg, Begini Kata Komunitas Kretek – KRJOGJA

Presiden Putuskan Cabut Lampiran Perpres Soal Miras

Trending

Menko PMK Sebut Bela Negara Dapat Cegah Radikalisme
News

Menko PMK: Vaksin Mandiri Sangat Dimungkinkan

March 2, 2021

JawaPos.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka opsi vaksinasi Covid-19 mandiri. Opsi tersebut muncul atas usulan para...

Penggunaan Tali Masker Dinilai Tak Tepat, Ini Alasannya

Pascatemuan Varian Inggris di Indonesia, Pemerintah Perketat Pengawasan di Pintu Masuk

March 2, 2021
Red Carpet Virtual, 10 Selebriti Tetap Tampil Anggun di Golden Globe

Red Carpet Virtual, 10 Selebriti Tetap Tampil Anggun di Golden Globe

March 2, 2021
Jokowi Minta Investasi Masuk Tembus Rp 900 Triliun, Ini Kata Bos BKPM

Izin Industri Miras Sudah Ada Sejak Indonesia Belum Merdeka

March 2, 2021
Direksi yang Saya Pilih Jangan Merasa Aman, Terus Perbaiki KPI

Bulan Ini, Erick Serahkan Laporan Keuangan Ke Jokowi Dan Sri Mulyani

March 2, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Menko PMK: Vaksin Mandiri Sangat Dimungkinkan
  • Pascatemuan Varian Inggris di Indonesia, Pemerintah Perketat Pengawasan di Pintu Masuk
  • Red Carpet Virtual, 10 Selebriti Tetap Tampil Anggun di Golden Globe
  • Izin Industri Miras Sudah Ada Sejak Indonesia Belum Merdeka
  • Bulan Ini, Erick Serahkan Laporan Keuangan Ke Jokowi Dan Sri Mulyani

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!