JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sebanyak 43 jaksa baru yang akan ditugaskan di beberapa posisi pada unit kerja di lembaga antirasuah ini untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Penambahan personel tersebut merupakan penugasan tahap kedua dari hasil rekrutmen yang diselenggarakan sejak tahun 2021.
“Kami berharap pengalaman teman-teman di Kejaksaan bisa memperkaya pelaksanaan tugas di KPK dan pengalaman teman-teman yang terlebih dahulu ada di sini bisa menambah wawasan bagi yang baru bergabung,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Cahya bersama Ketua Persatuan Jaksa di KPK periode 2020-2023 Budi Sarumpaet menerima secara langsung personel baru dari Kejaksaan tersebut. Penerimaan secara definitif kepada 43 pegawai itu baru dapat dilaksanakan karena mereka masih harus menyelesaikan tugasnya di Kejaksaan.
Sebelumnya, pada tahap pertama sebanyak 12 pegawai telah dilakukan penugasan di Direktorat Penuntutan sebanyak tujuh pegawai, Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) dua pegawai, Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi dua pegawai, dan Sekretariat Dewan Pengawas satu pegawai.
Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan RI Hermon Dekristo, Kepala Bagian Pengembangan Pegawai Agustinus Herimulyanto, dan Kepala Subbagian Kekayaan, Perizinan, dan Pengembangan Jabatan Fungsional Normadi Elfajr mengantarkan langsung penugasan personel baru tersebut.
Hermon menyampaikan harapannya agar saat mereka kembali sudah mendapatkan ilmu untuk bersinergi dan bekal baik untuk pengembangan diri maupun institusi. Ia berpesan agar senantiasa menjaga maruah institusi, bukan hanya KPK tetapi juga Kejaksaan.
Credit: Source link