JAKARTA, BALIPOST.com – Penanganan pandemi COVID-19 masih terus berlangsung seiring berfluktuasinya jumlah kasus harian. Dalam siaran persnya, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito, Kamis (19/11), kembali menekankan pentingnya tugas Satgas daerah.
Disebutkan dalam keterangannya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, pembentukan Satgas Penanganan COVID-19 tingkat daerah dapat mengacu pada struktur Satgas Penanganan COVID-19 pusat. Pembentukannya merujuk pada Surat Edaran Mendagri No. 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah.
Namun, pembentukan Satgas daerah tergantung kebutuhan dan karakteristik pada masing-masing daerah. “Kepala daerah berwenang menyusun dan menetapkan anggotanya. Struktur Satgas pusat dapat dijadikan acuan sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri kepada gubernur dan bupati/walikota,” jelasnya.
Tugas Satgas di daerah adalah memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan baik. Sosialisi perubahan perilaku 3M harus digencarkan serta melibatkan seluruh elemen masyarakat. “Ini menjadi modal kita semua dalam menjalankan aktivitas sosial ekonomi,” tegasnya.
Juga, jangan sampai rumah sakit terisi penuh oleh pasien. Jika ini terjadi, ia meminta segera mengoordinasikan ke pemerintah pusat. “Jika dimungkinkan, Satgas di daerah dapat menggunakan rumah sakit darurat untuk menampung pasien COVID-19,” imbuh Wiku.
Ia menegaskan pemerintah pusat akan terus mendukung penanganan COVID-19 yang dilakukan pemerintah daerah. Pemerintah daerah juga diminta agar jangan segan untuk meminta bantuan kepada pemerintah pusat. Dan pemerintah pusat akan memberikan bantuan yang diperlukan untuk memastikan penanganan COVID-19 di daerah berjalan dengan baik. (Diah Dewi/balipost)
Credit: Source link