Belakangan ini kerap kita dapati berita viral mengenai kurir pengantar barang dari belanja online dimaki-maki, bahkan ada yang dipukuli, oleh pembeli yang bertransaksi cash on delivery (COD). Fenomena itu menjadi keprihatinan karena tindakan yang salah sasaran.
—
MARI kita menilik bagaimana semestinya dimensi etika harus ada dalam menjalankan praktik COD. Pembayaran pembelian online yang dapat dilakukan secara langsung dalam bentuk uang tunai atau ’’bayar di tempat’’ ini sebenarnya hadir sebagai alternatif untuk memudahkan masyarakat yang mungkin belum terbiasa dengan mekanisme pembayaran transaksi digital.
Namun, ada beberapa peran dan tanggung jawab yang harus dipahami para pihak dalam menjalankan praktik tersebut, khususnya pembeli dan penjual. Peran dan tanggung jawab itu sekaligus menjadi batasan kewajiban yang harus dipatuhi agar transaksi belanja online berjalan aman dan nyaman.
Pertama, tiga pihak yang dilibatkan dalam belanja online adalah penjual, pembeli, dan pihak ketiga yang menjalankan jasa pengiriman. Dengan memahami hal itu, kita dapat melihat bahwa terdapat tiga batasan peran tanggung jawab.
Penjual sebagai penyedia produk, sedangkan pembeli sebagai pengguna produk. Yang mana relasi tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan transaksi jual beli.
Lantas, bagaimana dengan pihak kurir? Peran tanggung jawab pihak pengantar barang sebatas memastikan barang diterima dari penjual, lalu dibawa dalam perjalanan hingga tiba di alamat pembeli. Pada saat mekanisme pembayaran yang disepakati adalah COD, artinya pembeli wajib menyiapkan uang tunai untuk dititipkan ke kurir. Jadi, kurir tidak terlibat dalam proses menyiapkan produk karena tanggung jawab itu ada di tangan penjual.
Kedua, pahami detail prosedur dan peraturan transaksi COD. Pembeli wajib cermat memperhatikan informasi deskripsi produk dan mematuhi prosedur serta aturan yang dituliskan penjual pada platform belanja online. Pembeli harus sadar bahwa klaim hanya dapat dipenuhi jika pembeli memenuhi semua prosedur yang disyaratkan.
Pada sisi lain, penjual wajib menuliskan informasi secara jelas dan bertanggung jawab serta memenuhi kewajibannya jika terjadi ketidaksesuaian. Misalnya, produk yang dikirimkan tidak sesuai dengan item atau jenis yang diminta pembeli. Jika terjadi wanprestasi seperti ketidaksesuaian barang yang dikirimkan pihak penjual, tanggung jawab tersebut menjadi kewajiban yang harus diselesaikan penjual.
Pembeli wajib mengantisipasi hal tersebut dengan menyiapkan rekam bukti video unboxing yang kerap menjadi syarat untuk disertakan dalam prosedur klaim. Dalam transaksi COD, berarti pembeli harus melakukan pembayaran ’’bayar di tempat’’ sebelum bisa membuka kemasan produk yang diantar kurir.
Selagi pembeli mematuhi urutan prosedur tersebut, dia memiliki posisi yang kuat untuk mendapatkan hak klaimnya jika terjadi ketidaksesuaian layanan dari penjual. Namun, yang juga perlu diingat adalah transaksi online itu dilakukan dalam platform marketplace yang mempertemukan penjual dan pembeli, artinya ada pihak ketiga lainnya yang harus memvalidasi proses klaim tersebut sehingga bisa jadi perlu waktu untuk memprosesnya. Dalam hal itu, pembeli memang harus bersabar dan penjual harus segera merespons keluhan tersebut sehingga pembeli dapat segera menerima pengembalian dananya.
Dari paparan di atas, kita dapat melihat bahwa kenyamanan belanja online dapat terwujud jika para pihak menyadari batasan peran dan tanggung jawab dalam bertransaksi. Selain itu, memahami secara cermat setiap detail prosedur dan peraturan bertransaksi akan menolong setiap pihaknya dari risiko bertransaksi.
Kita juga harus mengembalikan tujuan dari kemudahan COD agar tidak malah menjadi peluang kegagalan bayar dalam bertransaksi online. Pembeli dan penjual harus ingat bahwa pihak ketiga –dalam konteks itu adalah jasa pengirim– tanggung jawabnya terbatas pada layanan kirim saja. So, bijaklah menjalankan transaksi online dengan tetap menjaga penghargaan atas peran pihak masing-masing. (*)
*) Dr Luky Patricia Widianingsih SE MSA (HumBis) CSRA, Dosen Program Studi Akuntansi Universitas Ciputra
Credit: Source link