“Para teroris JI ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri pada November hingga Desember 2020 di delapan lokasi di Sumatera,” ujar Irjen Argo dalam jumpa pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (18/12/2020).
Menurut Argo, dari 23 teroris ini, dua di antaranya merupakan petinggi Jamaah Islamiyah. Keduanya adalah Taufik Bulaga alias Upik Lawanga dan Zulkarnain alias Arif Sunarso alias Panglima Askari JI. “Dari para tersangka kami temukan DPO tersangka Upik dan Zulkarnain,” kata Argo.
Sebelumnya, tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri menerbangkan 23 tahanan kasus terorisme jaringan Jamaah Islamiyah (JI) dari Lampung ke Jakarta pada Rabu (16/12/2020).
Salah satunya adalah Upik Lawanga yang merupakan anggota JI, dalang dari beberapa peristiwa teror bom seperti Bom Pasar Tentena, Bom Pasar Maesa, Bom Gor Poso, Bom Pasar Sentral, Bom Termos Nasi Tengkura, Bom Senter Kawua dan rangkaian aksi teror lainnya pada tahun 2004 hingga 2006.
Sedangkan Zukarnain merupakan buronan Polri dalam kasus teror Bom Bali I yang terjadi tahun 2001. Dia juga memiliki kemampuan merakit bom berdaya ledak tinggi dan senjata api serta punya kemampuan militer dalam melakukan aksi teror.
Sementara 21 teroris lainnya memiliki peran-nya masing-masing di antaranya sebagai anggota JI maupun menyembunyikan keberadaan Upik maupun Zulkarnain selama dalam pelarian. (ant/rul)
Credit: Source link