AMLAPURA, BALIPOST.com – Target pendapatan dari pajak hotel di Karangasem pada 2021 ini terbilang cukup tinggi. Namun, di tengah situasi pandemi COVID-19 ini, pemerintah pesimis mampu merealisasikan target tersebut.
Guna memperoleh pendapatan, Plt Kepala BPKAD, I Wayan Purna, Selasa (11/5), mengatakan pihaknya mengoptimalkan pajak restoran. Untuk pajak hotel ditarget Rp 30.300.000.000, sedangkan untuk pajak restauran Rp 15.200.000.000. “Untuk pajak hotel dalam triwulan pertama (Januari-Maret) baru tercapai sebesar Rp 606.000.000 sementara untuk restauran baru tercapai sebesar Rp 760.000.000,” ucapnya.
Purna, menambakan, kendati situasi pariwisata anjlok, pemunggutan pajak hotel dan restoran tetap dilakukan seperti biasanya sesuai dengan aturan. Tapi, disesuikan dengan realisasi masing-masing wajib pajak. “Intinya tetap kita punggut sesuai ketentuan,” katanya.
Menurut Purna, dilihat target yang dipasang tahun ini, ia pesimis mampu mencapai target. Bila mengacu pada 2020, pendapatan cukup kecil. Pada saat itu, triwulan I terealisasi sebesar Rp 6 miliar, setelah itu triwulan II-IV hanya mampu mencapai Rp 2 miliar.
“Total PHR Rp 8 miliar. Dan tahun ini, kami rasa sulit bisa mengejar Rp 30 miliar pajak hotel. Rasanya mengejar Rp 5 miliar dalam satu tahun sudah cukup sulit,” katanya.
Pihaknya kini mengoptimalkan restoran untuk meningkatkan pendapatan pajak. Bahkan, saat ini pihaknya telah memasang sejumlah alat di rumah makan untuk laporan online. “Nantinya kita akan undi struknya, hadiah juga akan disiapkan. Nanti kita akan launching alatnya ini bersama Pak Bupati (Gede Dana, red). (Eka Parananda/balipost)
Credit: Source link