JAKARTA, KRJogja.com– BRI berkomitmen terus mengakselerasi pertumbuhan kredit mikro melalui optimalisasi transformasi digital, guna meraih target portofolio kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar 85 persen dari total kredit perseroan.
Sepanjang kuartal I tahun 2021, salah satu bank Himbara ini juga berhasil menyalurkan kredit sebesar Rp914,19 triliun dengan porsi kredit UMKM mencapai 80,6 persen dari total portofolio kredit BRI tersebut. Artinya, porsi kredit UMKM BRI mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebesar 78,31 persen.
Kredit segmen mikro menjadi penopang pertumbuhan kredit BRI di tengah kondisi ekonomi yang menantang akibat pandemi Covid-19. Hingga Maret 2021, BRI mampu menyalurkan kredit mikro sebesar Rp360 triliun, tumbuh sebesar 12,43 persen yoy. Dengan angka tersebut artinya secara porsi, kredit mikro menyumbang 40 persen dari total kredit BRI.
Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan bahwa DNA BRI itu sejatinya mikro, tercapainya porsi kredit UMKM sebesar 80,6 persen dari total portofolio BRI dan dengan porsi kredit mikro sekitar 40 persen sesungguhnya merupakan hasil dari upaya kami untuk melakukan re-focusing kepada segmen UMKM.
Untuk menggenjot portofolio tersebut, BRI fokus dengan penyaluran kredit melalui seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan juga Kredit Modal Kerja (KMK) yang dijamin oleh lembaga penjaminan kredit.
Mengingat bisnis mikro adalah perbankan yang berbasis komunitas, maka BRI menyadari bahwa layanan keuangan yang dihadirkan harus mampu menjangkau masyarakat hingga ke lapisan bawah dan didukung dengan wilayah kerjanya yang tersebar di pelosok daerah. Saat ini BRI memiliki lebih dari 27 ribu tenaga pemasar mikro atau disebut Mantri BRI, yang memperkuat penetrasi BRI di segmen mikro.
Sementara itu, BRI menyasar area pertumbuhan baru dengan menyentuh segmen yang lebih kecil lagi yakni ultra mikro. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, terdapat 57 juta usaha UMKM di Indonesia, dimana 30 juta diantaranya belum mendapat akses pendanaan formal.
Credit: Source link