indopos.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sewilayah Jakarta Utara kembali bersinergi dengan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertrans) Kota Administrasi Jakarta Utara. Sinergi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan peserta program BPJAMSOSTEK pada 2021.
Kerja sama ditandai dengan penandatangan komitmen kedua belah pihak dan koordanasi yang berlangsung dari 11- 13 Desember 2021, di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat. Hadir dalam acara tersebut perwakilan BPJAMSOSTEK se-Wilayah Jakarta Utara, perwakilan Sudin Nakertrans Jakarta Utara, dan perwakilan Kantor Wilayah BPJAMSOSTEK DKI Jakarta.
”Total yang hadir dalam acara ini yaitu 32 orang peserta. Acara kerja sama ini untuk membahas optimalisasi kerja sama untuk peningkatan kepatuhan perusahaan kepada program BPJAMSOSTEK untuk tahun 2021,” ungkap perwakilan BPJAMSOSTEK wilayah Jakarta Utara Husaini. Menurut Husaini, yang juga menjabat kepala kantor cabang (Kakacab) BPJAMSOSTEK Jakarta Puit tersebut, di dalam acara itu juga untuk mengavaluasi hasil kerja sama kedua belah pihak untuk kinerja 2019 dan 2020.
”Semoga dari kegiatan ini akan semakin meningkatkan dan mengintensifkan komunikasi dan sinergi antara Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara dan BPJAMSOSTEK Wilayah Jakarta Utara agar terwujudnya target program kerja 2021,” cetus Husaini.
Di lain sisi, perwakilan Sudinakertrans Jakarta Utara Kusmulyasari, mengatakan beberapa tahun ini pihaknya bekerja sama dengan BPJAMSOSTEK sewilayah Jakarta Utara. Tujuan adalah untuk meningkatkan kepatuhan peserta program Jaminan Sosial Ketengakerjaan. ”Yang kami lakukan kepada perusahaan adalah dengan pemanggilan dan pembinaan kepada sejumlah perusahaan yang belum memenuhi ketentuan ketenagakerjaan. Di antaranya adalah perusahaan yang menunggak membayar iuran BPJAMSOSTEK,” ujarnya.
Sementara itu Kakacab BPJAMSOSTEK Jakarta Mangga Dua Eny Purwatiningsih mengapresiasi kinerja Sudinakertrans Jakarta Utara dalam membina kepatuhan perusahaan peserta BPJAMSOSTEK. ”Rata-rata perusahaan yang semula tidak patuh lalu menjadi patuh atau berkomitemen untuk patuh setelah dipanggil, dibina, atau dikunjungi oleh Sudinakertrans Jakarta Utara,” ujar Eny.
Menurut Eny, bentuk ketidakpatuhan tersebut umumnya adalah perusahaan menunggak iuran, perusahaan daftar
sebagian (PDS) upah, PDS tenaga kerja, dan PDS program Jaminan Pensiun (JP). ”Sebenarnya ada satu mitra strategis kami yaitu kejaksaan yang kurang lebih memiliki tugas yang sama yaitu sebagai pembina dan penegakan hukum program BPJAMSOSTEK untuk perusahaan-perusahaan yang tidak patuh,” sebutnya.
Eny mengatakan, perusahaan tidak patuh rata-rata memiliki reaksi yang sama setelah mendapat panggilan dari Sudinakertrans Jakarta Utara mapun pihak kejaksaan. Reaksi yang dimaksud ada yang langsung memenuhi kewajibannya atau berkomitmen secara tertulis untuk memenuhi kewajibannya.
”Sejauh ini belum ditemukan kasus perusahaan yang benar-benar bandel yang sampai dilakukan penegakan hukum. Mingkin pihak perusahaan yang semula tidak patuh tak mau mengambil risiko dijatuhi sanksi baik oleh sudinakertrans maupun digugat secara hukum oleh kejaksaan. Karena sanksi baik administratif maupun sanksi pidana pelanggar program jaminan sosial itu benar-benar sangat berat,” ujarnya.
Eny menggambarkan sejumlah sanksi perusahaan tidak patuh tersebut mulai dicabutnya seluruh hak layanan publik, penyitaan aset perusahaan, hingga sanksi pidana penjara maksimal delapan tahun dan denda sekian miliar rupiah. Menurut Eny, belum lagi risiko digugat oleh pekerja atau keluarga pekerja yang mengalami kecelakaan kerja sedangkan pihak perusahaan menunggak iuran atau bahkan belum mendaftarkan pekerja tersebut sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Karena undang-undang mewajibkan perusahaan yang harus menanggung seluruh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) apabila perusahan menunggak atau belum mendaftarkan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. ”Seperti harus membiayai perawatan kecelakaan kerja sampai sembuh atau membayar santunan jika peserta mengalami disabilitas atau meninggal dunia sesuai ketentuan UU jaminan sosial,” ujarnya.
”Kalau kasusnya berat, perusahaan tersebut bisa langsung bangkrut karena besarnya biaya yang harus dibayar. Sebab BPJAMSOSTEK sendiri sering membayar klaim hingga miliaran rupiah untuk satu kasus kecelakaan kerja,” kata Eny. Lain halnya jika perusahaan patuh, maka seluruh tanggung jawab pemulihan risiko kerja tersebut menjadi beban BPJAMSOSTEK.
Eny berharap, sinergi dengan Sudinakertrans Jakarta Utara pada 2021 semakin meningkatkan upaya pemanggilan, kunjungan, dan penegakan hukum kepada perusahaan tidak patuh. ”Begitu pula kita perlu berikan apresiasi terhadap perusahaan patuh program BPJAMSOSTEK,” cetusnya.(dni/mdo)
Credit: Source link