JawaPos.com – Ini peringatan bagi pebisnis pinjaman online (pinjol ilegal). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) bakal memperberat hukuman bagi perusahaan sektor jasa keuangan yang beroperasi secara ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan hukuman bagi pinjol ataupun perusahaan yang menawarkan investasi tanpa izin OJK bisa diperberat.
“Dengan penerapan UU P2SK kegiatan sektor jasa keuangan yang tanpa izin bisa mendapatkan hukuman berat. Pertama, denda bisa sampai Rp 1 triliun, dan kedua, pidana penjara,” katanya Friderica dalam Sosialisasi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Jakarta, Selasa.
Dengan penerapan UU P2SK, OJK juga telah mendapatkan penegasan kewenangan untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat, khususnya melalui pengawasan Perilaku Pasar (Market Conduct) pelaku usaha jasa keuangan.
Ia menyebutkan pada 2022 OJK menerima 350 ribu pengaduan dengan 90 persen dari pengaduan tersebut terindikasi melanggar aturan OJK, baik aturan terkait kesehatan perusahaan jasa keuangan maupun terkait market conduct.
“Kebanyakan pelanggaran market conduct. Jadi kita lakukan pemeriksaan, dan sekarang kita mulai kenakan sanksi kepada pelanggaran market conduct dengan Undang-Undang baru,” katanya.
Adapun dalam melakukan pelindungan konsumen, OJK berpedoman pada prinsip strike the right balance.
“Artinya jika konsumen terlindungi dengan baik maka industri jasa keuangan akan semakin berkembang karena besarnya kepercayaan konsumen terhadap produk dan layanan jasa keuangan,” katanya.
OJK meminta agar pelaku usaha jasa keuangan selalu memperhatikan aspek pelindungan konsumen mulai dari desain, penyampaian informasi, dan penawaran produk.
“Pengawasan market conduct dilakukan secara onsite dan offsite untuk memastikan penerapan ketentuan perlindungan konsumen melalui pemeriksaan tematik, pemeriksaan khusus, market intelligence (operasi intelijen pasar), dan pemantauan,” pungkasnya.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : Antara, R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link