JawaPos.com – Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 5 Oktober 2020 lalu mendapatkan apresiasi dari Bank Dunia. Mengutip keterangan resminya, Bank Dunia menyebut Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja merupakan salah satu upaya reformasi besar-besaran untuk menjadikan Indonesia lebih berdaya saing.
“Ini dapat mendukung pemulihan ekonomi yang kuat dan pertumbuhan jangka panjang di Indonesia,” tulis keterangan resmi Bank Dunia dikutip Jumat (16/10).
Bank Dunia memandang, penghapusan pembatasan investasi mencerminkan Indonesia adalah negara yang terbuka untuk berbisnis. Dengan demikian akan menarik investor dan menciptakan lapangan kerja dan membantu Indonesia untuk memerangi kemiskinan.
Kemudian melalui kebijakan Omnibus Law Cipta Kerja nantinya akan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. “Menuju pemulihan ekonomi dan masa depan yang lebih cerah bagi seluruh rakyat Indonesia,” tuturnya.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link