JawaPos.com – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru tentang pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler. Kebijakan tersebut berada dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler.
Pemerhati Pendidikan Doni Koesoema pun mengatakan, kebijakan tersebut tidak menguntungkan sekolah swasta yang kecil. Di mana terdapat syarat, untuk sekolah swasta dengan jumlah siswa kurang dari 60 orang dalam tiga tahun terakhir tidak menerima Dana BOS reguler.
“Sementara sekolah negeri mereka yang (murid) dibawah 60 masih dapat dana BOS asal mendapat rekomendasi kepala dinas. Ini seperti mengatakan sekolah swasta tidak didukung oleh negara,” ungkap dia dalam telekonferensi pers dikutip, Minggu (5/9).
Kebijakan ini pun akan berimbas buruk kepada sekolah di daerah 3T (tertinggal, terdalam, terluar). Sebab, satuan pendidikan di kawasan 3T tidak memiliki murid yang banyak.
“Jangankan di 3T ada sekolah di Sleman (Jawa Tengah) muridnya 55 sampai 59, dengan Permendikbud ini dia tidak dapat dana BOS,” kata dia.
Berdasarkan informasi yang diterima, sekolah tersebut justru menampung siswa di wilayah 3T karena tidak dapat masuk ke sekolah negeri. Kebijakan ini pun dirasa melanggar hak pendidikan warga negara.
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Saifan Zaking
Credit: Source link