JawaPos.com – Polemik investasi Telkomsel di GoTo menjadi sorotan DPR. Bahkan lembaga legislatif itu membentuk membentuk panitia kerja (panja).
Meski dipersoalkan di Senayan, menurut pengamat hukum bisnis dari Univesitas Indonesia (UI) Ditha Wiradiputra, perusahaan pelat merah itu telah menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Apalagi Telkomsel adalah anak perusahaan dari Telkom. Sehingga, ketika ada pihak-pihak yang menggugat mengenai GCG, Telkomsel dan Telkom bisa menjawabnya, termasuk ketika berhadapan dengan Panja Komisi VI DPR.
“Selama prosedur yang ada dijalankan dengan baik, pasti Telkomsel dan Telkom mampu menjelaskannya,” ujar Ditha Wiradiputra kepada wartawan, Kamis (16/6).
“Adanya SingTel sebagai pemegang saham Telkomsel pasti keputusan investasi sudah melalui prosedur yang benar. Termasuk meminta persetujuan komisaris SingTel. Apalagi rencana investasi ke Gojek sudah ada sejak 2016,” sambung Ditha.
Sebelumnya manajemen Telkom dan Telkomsel memenuhi panggilan Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR. Rapat panja itu untuk menelusuri investasi Rp 6,3 triliun yang dilakukan Telkomsel ke GoTo, perusahaan digital merger dari Gojek Indonesia dan Tokopedia.
Lebih jauh pengajar hukum persaingan usaha, hukum kepailitan dan analisa ekonomi UI itu berpendapat, hadirnya seluruh manajemen Telkom dan Telkomsel di Panja Komisi VI tersebut menunjukkan BUMN tersebut yakin investasi yang dilakukan di GoTo tidak bermasalah.
Jika dilihat dari prespektif bisnis, lanjut Ditha, sejatinya investasi yang dilakukan Telkomsel di GoTo merupakan hal yang lazim dan wajar dilakukan sebuah perusahaan. Bahkan sudah banyak perusahaan multinasional besar dan swasta nasional ternama berinvestasi di GoTo.
Menurut Ditha, wajar publik mengkaitkan adanya potensi benturan kepentingan pada investasi Telkomsel di GoTo. Pasalnya, investasi itu bermula dari Wishnutama Kusubandio yang masih menjabat komisaris Tokopedia diangkat menjadi komisaris utama Telkomsel. Apalagi investasi yang dilakukan Telkomsel di GoTo dicatatkan di laporan keuangan Telkom memiliki unrealized loss. “Kalau unrealized gain, yakin tak akan gaduh,” terang Ditha.
Ditha melihat investasi Telkomsel di GoTo bukan seperti investasi yang dilakukan manajemen Jiwasraya di perusahaan yang tidak jelas. Selama dalam berinvestasi menjalankan sesuai SOP yang benar, akan sulit bagi pihak-pihak yang ingin mempermasalahkan investasi Telkomsel di GoTo. Apalagi sudah ada kajian bisnis dari konsultan ketika Telkomsel hendak berinvestasi di GoTo.
“Jika SOP dan business judgement rule sudah dijalankan tapi ada kesalahan, itu bukan tanggung jawab manajemen. Tapi karena ketidakcermatan konsultan yang membuat kajian tersebut,” ungkap Ditha.
Credit: Source link