JawaPos.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengklaim telah menerapkan layanan perizinan terintegrasi secara digital melalui Sistem Online Single Submission (OSS). Berkat hal tersebut, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kemenkominfo tahun 2020 mencapai Rp 25,5 triliun.
Menkominfo Johnny G.Plate menjelaskan, dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha Sektor digital ini, jumlah PNBP tersebut menempatkan Kemenkominfo sebagai penyumbang PNBP tertinggi kedua dalam APBN tahun 2020. “Capaian yang diraih menjadi dorongan bagi internal Kemenkominfo untuk meningkatkan kinerja serta layanan yang lebih efektif, efisien, dan profesional,” ujarnya belum lama ini di Jakarta.
Dia melanjutkan, kualitas layanan ini menjadi semakin penting, mengingat pandemi Covid-19 telah mendorong berbagai aktivitas dan interaksi masyarakat untuk beradaptasi serta bertransformasi di ruang-ruang digital.
Penyelenggaraan digitalisasi perizinan di Kemenkominfo sendiri dilaksanakan melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 7 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
“Sejak tahun 2018, kedua peraturan tersebut merupakan “Game Changer” dalam pelaksanaan perizinan berusaha di sektor Kominfo. Ke depan, Pelayanan Perizinan Berusaha akan terus dikembangkan untuk menciptakan ekosistem pelayanan yang semakin inovatif, kredibel, akuntabel, dan berintegritas,” lanjut Johnny.
Menurutnya, melalui Permen Kominfo Nomor 7 Tahun 2018 ini, pengaturan itu bisa menyederhakan 38 Peraturan Menteri ke dalam 1 Peraturan Menteri.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : Rian Alfianto
Credit: Source link