Ilustrasi pemilu
Jakarta – Kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius. Apalagi modus operandi pelaku menjadikan anak sebagai obyek seksual dewasa ini semakin dinamis, bahkan orang terdekat anak tak mudah untuk mendeteksi.
Di pihak lain, Indonesia saat ini tidak hanya menjadi negara transit narkoba, tapi juga telah dilirik bandar besar sebagai pasar bahkan pabrik produksi. Anak usia sekolah rentan terpapar dan dimanfaatkan sebagai pelaku penjualan narkoba.
Kondisi ini tentu membutuhkan peran berbagai pihak termasuk legislatif agar spirit mewujudkan Indonesia ramah anak mudah terwujud.
Menurut Ketuua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Susanto, peran legislatif dalam mengawal kualitas penyelenggaraan perlindungan anak sangat menentukan.
Ia mengemban fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Mengingat strategisnya peran ini maka, kualitas bakal calon sudah seharusnya benar-benar selektif.
Terbitnya, PKPU No 20 tahun 2018 merupakan momentum positif bagi proses memperketat seleksi bakal calon legislatif.
“Kami mengapresiasi kepada KPU yang telah memperketat syarat bakal calon legislatif. Menurut PKPU No 20 tahun 2018, Pasal 7 (1), bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara RI dan harus memenuhi persyaratan: (h) bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,” ujar Susanto.
Pihaknya berharap PKPU ini benar-benar dilaksanakan dengan baik dan masyarakat luas juga ikut mengawal.
“Semoga langkah KPU menjadi awal yang baik bagi memperkuat peran negara bagi perwujudan perlindungan anak yang lebih baik,” ucapnya.
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/37065/Terbit-PKPU-No-2-Tahun-2018-Ini-Kata-KPAI/