JawaPos.com – Tiga prajurit TNI divonis penjara dan dipecat dari kesatuan karena terbukti melanggaar kesusilaan. Dalam hal ini LGBT. Putusan ini dikeluarkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Kasus pertama menjerat terdakwa Kl Ttg IFF yang menjabat Ta Disminpers Pushidrosal. Perkara dengan nomor: 13-K/PM II-08/AL/I/2022 ini, diadili oleh Hakim Ketua Subiyatno dengan hakim anggota masing-masing M. Zainal Abidin dan Ferry Budi Styanti. Putusan dibacakan pada Selasa, (5/4).
Tindak pidana KI Ttg IFF dilakukan bersama-sama dengan Sertu EHDK pada kurun waktu 2013-2017. Keduanya merupakan saudara sepupu.
Ihwal adanya kasus ini, bermula pada tahun 2013 saat terdakwa duduk di kelas 3 SMA, terdakwa pernah mendapatkan perlakuan penyimpangan seksual yang dilakukan oleh Sertu EHDK. Penyimpangan seksual itu kali pertama dilakukan pada 2013 di rumah Sertu EHDK di Kampung Jatijajar, Tapos, Depok. Keduanya menonton film porno. Sertu EHDK meminta terdakwa untuk memegang kelaminnya, sampai mengeluarkan sperma.
“Di mana perbuatan ini diulangi lagi pada tahun 2014 dengan cara yang sama di rumah saksi-3 (Sertu EHDK),” demikian bunyi putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sebagaimana dikutip dari Direktori Putusan MA, Selasa (13/9).
Perbuatan menyimpang itu juga kembali terjadi pada 2015, terdakwa dan Sertu EHDK kembali melakukan penyimpangan seksual. Sertu EHDK menggesek-gesekkan alat kelamin di antara paha terdakwa sampai mengeluarkan sperma.
“Perbuatan itu dilakukan sebanyak tiga kali pada tahun 2015 di rumah Sertu EHDK,” bunyi salinan putusan.
Selanjutnya pada 2016, tepatnya saat terdakwa sudah menjadi prajurit TNI, terdakwa dan Sertu EHDK melakukan penyimpangan sesama jenis di rumah terdakwa di Jatijajar, Tapos, Depok. Sertu EHDK menggesekkan kemaluannya di antara paha terdakwa sampai mengeluarkan sperma. Perbuatan itu diulangi lagi pada 2017 di rumah terdakwa dengan cara yang sama.
“Bahwa benar secara keseluruhan terdakwa dan Sertu EHDK telah berulang kali melakukan penyimpangan seksual, baik saat terdakwa masih sipil sebanyak lima kali dan setelah terdakwa menjadi Prajurit TNI kurang tiga kali,” sambungnya.
Berdasarkan fakta persidangan, alasan terdakwa melakukan penyimpangan seksual sesama jenis dengan Sertu EHDK adalah untuk mendapatkan kenikmatan dan kepuasan.
Perbuatan itu dinilai melanggar Surat Telegram Panglima TNI Nomor: ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009, Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 dan Surat Telegram Kasal Nomor ST/34/2021 tanggal 14 Januari 2021 yang mengatur larangan bagi prajurit TNI melakukan perbuatan asusila dengan jenis kelamin yang sama (homoseksual/lesbian).
“Mengadili, memidanakan terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama lima bulan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” beber hakim dalam amar putusannya.
Serda Mus FA
Kasus kedua menjerat Serda Mus FA yang menjabat Opr. Esclarinet-2 Satsik, Denma Mabesal. Terdakwa menjadi Prajurit TNI AL melalui Dikmaba PK Angkatan XXXVII/I tahun 2017 di Kodiklatal Surabaya, Jawa Timur.
Perkara nomor: 70-K/PM II-08/AL/I/2022 ini diadili oleh hakim ketua Subiyatno dengan hakim anggota masing-masing M. Zainal Abidin dan Ferry Budi Styanti. Putusan diucapkan pada Rabu, 11 Mei 2022.
Dalam amar putusan, pada 2007 saat masih duduk di kelas 3 SD, terdakwa pernah mendapat penyimpangan seksual dengan cara digendong, dipeluk, dan dipegang kemaluannya oleh Sdr. D saat membantu mengerjakan PR Matematika.
Setelah mengalami penyimpangan seksual tersebut, terdakwa mulai tertarik dengan laki-laki. Karena itu, pada 2020 setelah menjadi anggota TNI AL, terdakwa memiliki ketertarikan kepada adik letting saksi-1 (Serda Mus TDP).
Terdakwa mengenal dengan Serda Mus TDP dan Serda Ttu MAI sejak bulan Oktober 2019 di Mess Bintara Denma Mabesal. Pada 2020 dan 2021, terdakwa melakukan penyimpangan seksual terhadap Serda Mus TDP dan Serda Ttu MAI di Loungeroom Mess TD Bintara Denma Mabes AL dan di Penjagaan Satsik Denma Mabes AL Cilangkap Jakarta Timur.
Pada April 2020, terdakwa memeluk, membuka celana dan memegang alat kelamin Serda Mus TDP. Terdakwa kemudian membuka celana sendiri untuk melakukan onani sampai mengeluarkan sperma. Setelah selesai mengalami ejekulasi, terdakwa menaikkan kembali celana Serda Mus TDP seperti semula serta kembali ke kamar melanjutkan tidur.
Pada 24 April 2020 sekitar pukul 23.00 WIB di lokasi yang sama, terdakwa masuk ke penjagaan dan mematikan lampu untuk memeluk dan mencium Serda Mus TDP. Namun, perbuatan itu dilihat saksi-3, sehingga terdakwa ditegur agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Pada bulan Mei 2020 sekitar pukul 01.00 WIB, saat Serda Ttu MAI tertidur di Loungeroom Mess TD Ba Denma Mabesal setelah mabuk akibat meminum anggur merah di salah satu kafe di Cibubur, terdakwa mencium pipi dan tangan serta membuka celana Serda Ttu MAI. Terdakwa kemudian memegang dan meremas kemaluan Serda Ttu MAI sambil onani sampai mengeluarkan sperma di paha dan celana dalam Serda Ttu MAI.
Perbuatan serupa dilakukan terdakwa terhadap Serda Ttu MAI pada Maret 2021 sekitar pukul 02.00 WIB di Loungeroom Mess TD Ba Denma Mabesal.
Hakim menyebut alasan terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mendapatkan kepuasan dan kenikmatan. Dalam menjatuhkan putusan, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan yaitu terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan perbuatan terdakwa sangat merusak citra TNI di masyarakat.
Terdakwa dijatuhi hukuman pidana lima bulan penjara dan dipecat dari dinas militer.
Sertu RPS
Kasus penyimpangan seksual selanjutnya menjerat terdakwa Sertu RPS yang menduduki jabatan Babak Satbak 4 Ton Rudal, Denarhanud 003/ARK.
Perkara nomor: 88-K/PM.II-08/AD/II/2022 ini diadili oleh hakim ketua Rizki Gunturinda dengan hakim anggota masing-masing Sunti Sundari dan M. Zainal Abidin. Putusan diucapkan pada Selasa, 17 Mei 2022.
Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD melalui pendidikan Secaba PK tahun 2015 di Kodam III Siliwangi. Terdakwa mengenal Serda RP pada bulan Januari atau Februari 2019 melalui Instagram. Keduanya tak lama bertukar nomor telepon dan melakukan pertemuan.
Pada Februari 2019, saat berada di kamar terdakwa di Asrama Denarhanud 003/ARK, Serda RP menempelkan kemaluannya yang sudah ereksi ke bagian bokong terdakwa yang masih memakai celana pendek.
Terdakwa langsung meresponsnya dan membalik badan. “Saat itu saksi-2 (Serda RP) berkata ‘Bang pelan-pelan saya baru pertama’. Terdakwa jawab ‘Ga percaya ah, masak baru pertama mainnya sama yang jauh, sampai ke sini’,” ungkap hakim.
Serda RP membuka kancing celana pendeknya, kemudian terdakwa turunkan celana dan celana dalamnya sampai ke lutut. Lalu, kemaluan Serda RP dikocok terdakwa dengan tangan kanan kemudian terdakwa menghisap kemaluan Serda RP selama lebih kurang tiga menit. Terdakwa turut mengoleskan handbody ke kemaluan Serda RP.
Perbuatan asusila sejenis atas dasar suka sama suka selanjutnya dilakukan kembali pada Minggu, 3 Februari 2021.
Selain itu, terdakwa juga pernah melakukan hubungan badan sesama jenis sebanyak tiga kali dengan Sdr. AA yang dikenalnya pada bulan Februari 2019 melalui media sosial Instagram.
“Bahwa benar terdakwa mengakui tertarik atau termotivasi melakukan hubungan dengan sesama jenis (laki-laki) pada saat melakukan oral seks atau onani bersama-sama dikarenakan merasakan kepuasan tersendiri ketika melakukannya dan melampiaskan hasrat birahi,” ujar hakim.
Menurut hakim, perbuatan asusila yang dilakukan berulangkali sangat merugikan kepentingan kedinasan. Terdakwa dijatuhi hukuman pidana lima bulan penjara dan dipecat dari dinas militer.
Credit: Source link