Monday, April 19, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Terbukti Menyuap Moge, Eks Petinggi Jasa Marga Divonis 18 Bulan Bui

March 8, 2018
in News
2 min read
2
SHARES
6
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Terbukti Menyuap Moge, Eks Petinggi Jasa Marga Divonis 18 Bulan Bui

Mantan General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi Setia Budi

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis ‎ 1 tahun 6 bulan penjara terhadap‎ mantan GM PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi Setia Budi. Setia Budi juga divonis dengan hukuman denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Hal itu mengemuka saat Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani membacakan amar putusan terdakwa Setia Budi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/3/2018). Vonis itu diberikan lantaran majelis hakim meyakni jika Setia Budi terbukti memberikan suap berupa Harley Davidson Sportster 883 tahun 2000 seharga Rp 115 juta kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto.‎

Selain itu, Setia Budi  juga terbukti memberikan fasilitas malam berupa karaoke kepada sejumlah auditor BPK sebanyak dua kali. “Mengadili, menyatakan Setia Budi secara sah dan meyakinkan bersalah melaukan tindak pidana korupsi,” kata Ni Made Sudani.‎‎

Hakim menyebut pemberian sepeda motor pabrikan Amerika Serikat itu merupakan permintaan Sigit. Hakim meyakini pemberian `Moge` itu ‎melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Setia Budi dinilai ‎tak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi oleh pemerintah.

“Meringankan, terdakwa selama persidangan berlaku sopan, berterus terang, belum pernah dipidana, tidak berpenghasilan, serta masih menjadi tulang punggung keluarga,” tutur hakim.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya Setia Budi dituntut pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

TAGS : Suap Moge Jasa Marga BPK

ADVERTISEMENT

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/30224/Terbukti-Menyuap-Moge-Eks-Petinggi-Jasa-Marga-Divonis-18-Bulan-Bui/

Share1Tweet1SendSharePin
Previous Post

Alasan Kyai NU Kasih Mandat Politik kepada Cak Imin

Next Post

Demonstran di Inggris Tolak Kehadiran Pangeran Saudi

Related Posts

Pemerintah Tidak Anti-Ormas Islam dengan Bubarkan FPI
News

KH Hasyim Asy’ari Hilang dari Kamus Sejarah, Warga NU Protes

April 19, 2021
Pemakaian Air Meningkat Selama Pandemi Covid-19
News

Pemakaian Air Meningkat Selama Pandemi Covid-19

April 19, 2021
Kemenhub Sebut Pesawat dan Helikopter Pribadi untuk Mudik Dilarang
News

Kemenhub Sebut Pesawat dan Helikopter Pribadi untuk Mudik Dilarang

April 19, 2021
Next Post

Demonstran di Inggris Tolak Kehadiran Pangeran Saudi

Retas 1000 Akun Facebook, KB Sebarkan Kebencian di Sosmed

Uang Dugaan Suap Wali Kota Kendari Sempat Dibawa Lari Ke Hutan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

AHM hadirkan 11 sepeda motor di IIMS Hybrid 2021

AHM hadirkan 11 sepeda motor di IIMS Hybrid 2021

4 days ago
Rekor Baru Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Pecah Lagi!! Presiden Ingatkan Disiplin 3M dan 3T

Dibanding Sehari Sebelumnya, Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Alami Penurunan

5 days ago
UU BI, OJK Tak Lagi Berwenang Awasi Bank

Kebijakan OJK Signifikan Kurangi Risiko Kredit Perbankan

2 days ago
Sangat Berbahaya Jika Vaksin Covid-19 Beredar Tanpa Izin dari BPOM

Sangat Berbahaya Jika Vaksin Covid-19 Beredar Tanpa Izin dari BPOM

2 days ago
Beri Diskon Hukuman Koruptor, MA Perburuk Upaya Pemberantasan Korupsi

KY Pastikan Tidak Ada Kecurangan dalam Seleksi Calon Hakim Agung

5 days ago
Daya Beli Turun, Omzet Pedagang Pasar Tradisional Turun hingga Puluhan Persen

Daya Beli Turun, Omzet Pedagang Pasar Tradisional Turun hingga Puluhan Persen

4 days ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

Tambahan Kasus Kembali Capai Rekor Baru, Ibukota India Lakukan Penguncian COVID-19

Pemakaian Air Meningkat Selama Pandemi Covid-19

Kurangi Impor Daging Sapi, Bangun Peternakan Besar di Dalam Negeri

DFSK Gelora E siap dipesan, tandai era kendaraan listrik Indonesia

Kemenhub Sebut Pesawat dan Helikopter Pribadi untuk Mudik Dilarang

Hindari Penuaan Dini Akibat Sinar UV, Berikut 3 Cara Gunakan Sunscreen

Trending

Lima upaya IIMS Hybrid optimalkan protokol kesehatan
Automotive

Lima upaya IIMS Hybrid optimalkan protokol kesehatan

April 19, 2021

Jakarta (ANTARA) - Indonesia International Motor Show (IIMS) Hybrid yang diselenggarakan 15 – 25 April 2021 di...

Pemerintah Optimistis Perekonomian Indonesia Segera Membaik

Kabar Gembira dari Airlangga Hartarto, THR ASN Cair H-10 Lebaran

April 19, 2021
Pemerintah Tidak Anti-Ormas Islam dengan Bubarkan FPI

KH Hasyim Asy’ari Hilang dari Kamus Sejarah, Warga NU Protes

April 19, 2021
Lonjakan Kasus COVID-19 di India di Atas 200 Ribu Per Hari

Tambahan Kasus Kembali Capai Rekor Baru, Ibukota India Lakukan Penguncian COVID-19

April 19, 2021
Pemakaian Air Meningkat Selama Pandemi Covid-19

Pemakaian Air Meningkat Selama Pandemi Covid-19

April 19, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Lima upaya IIMS Hybrid optimalkan protokol kesehatan
  • Kabar Gembira dari Airlangga Hartarto, THR ASN Cair H-10 Lebaran
  • KH Hasyim Asy’ari Hilang dari Kamus Sejarah, Warga NU Protes
  • Tambahan Kasus Kembali Capai Rekor Baru, Ibukota India Lakukan Penguncian COVID-19
  • Pemakaian Air Meningkat Selama Pandemi Covid-19

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!