Tersangka pemubunuh keji satu keluarga Harris Simamora saat diamankan. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Hakim Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora dalam sidang ptusan di PN Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (31/07/2019).
Harris dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan pembunuhan berencana. Sesuai Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana, tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dalam keadaan memberatkan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Aris Sandigo alias Harris alias Ari dengan pidana mati,” terang Hakim Djuyamto saat membacakan vonis di PN Bekasi, Rabu (31/07/2019).
“Berdasarkan pasal 340 KUHPidana dan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana dan Undang-Undang No.8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan, mengadili menyatakan Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dalam keadaan yang memberatkan,” jelas Djuyamto.
Vonis yang diberikan Hakim terhadap Harris di PN Bekasi sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Harris melakukan perbuatannya tersebut secara berencana dan dilakukan secara keji, serta tak ada hal yang dapat meringankan.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Harris didakwa membunuh satu keluarga Daperum Nainggolan di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pndok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat pada 12 November 2018 lalu.
Dendam terhadap korban menjadi alasan Harris tega menghabisi satu keluarga di Bekasi, Jawa Barat. Pelaku mengaku teramat sakit hati dengan perkataan korban, padahal pelaku memiliki hubungan darah dengan korban. Terdakwa mengajukan banding atas vonis tersebut.
TAGS : Harris Simamora Keluarga Bekasi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/56810/Terdakwa-Pembunuh-Keji-Satu-Keluarga-di-Bekasi-Divonis-Mati/