Terdakwa suap dana hibah Kemenpora untuk KONI, Miftahul Ulum
Jakarta, Jurnas.com – Terdakwa korupsi dalam kasus suap dana hibah bantuan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Miftahul Ulum menyampaikan permohonan maafnya kepada Anggota BPK, Achsanul Qosasih dan mantan Jampidsus Kejakgung, Adi Toeharisman.
Permintaan maaf Asisten Pribadi eks Menpora Imam Nahrawi itu disampaikan kepada wartawan usai menjalani sidang, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/6).
Dalam sidang yang digelar virtual itu, Ulum yang didampingi penasihat hukumnya membacakan pledoi atau nota pembelaannya dihadapan Majelis Hakim Tipikor, dengan harapan apa yang disampaikannya akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap dirinya, pada tanggal 15 nanti.
“Saya dalam kesempatan tadi (dalam persidangan) dihadapan majelis, saya menyampaikan permohonan maaf saya kepada pertama Bapak Adi Toegarisman beserta keluarganya, juga kepada Bapak Achsanul Kosasih beserta keluarga besarnya, terkait dalam persidangan saya singgung. Seluruhnya saya mohon maaf,” ujarnya.
Bahkan Umul juga menyatakan kalau dirinya tidak pernah bertemu maupun berkomunikasi dengan Achsanul Qosasih, juga dengan Adi Toegarisman. Termasuk tidak bertemu dengan utusannya, juga suruhan sebagaimana yang pernah disampaikan dalam persidang beberapa waktu lalu.
“Saya hanya mendengar cerita dari pertemuan yang sudah saya lakukan dengan Hamidi dan yang lainnya. Ya cukup itu mungkin yang bisa saya sampaikan. Saya mohon maaf sebesar-besarnya dan semoga Bapak Achsanul Qosasih, juga Bapak Adi Toegarisman sudi menerima permohonan maaf saya,” tutup Umul.
Diketahui, Miftahul Ulum dituntut hukuman sembilan tahun penjara, karena dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terbukti menerima suap Rp11,5 miliar.
Suap berasal dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy. Suap tersebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora.
Miftahul dianggap melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Miftahul juga terbukti menerima gratifikasi Rp8,648 miliar. Rinciannya, gratifikasi dari Hamidy sebanyak Rp300 juta dan sejumlah Rp4,948 miliar sebagai uang tambahan operasional untuk Menpora.
Kemudian Rp2 miliar sebagai pembayaran jasa desain dari Lina Nurhasanah selaku eks Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (Prima) Kemenpora RI Tahun Anggaran yang bersumber dari uang anggaran Satlak Prima.
Dimana, uang sejumlah Rp1 miliar dari Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rp400 juta dari eks Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) Supriyono.
Dalam perkara gratifikasi, Miftahul dinilai melanggar Pasal 12B ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
TAGS : Kasus Korupsi Suap Menpora KONI Miftahul Ulum
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin