JawaPos.com–Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Nasdem Hillary Brigitta membuat laporan polisi terhadap Komika Mamat Alkatiri. Laporan dibuat karena Brigitta merasa telah dicemarkan nama baiknya oleh Mamat.
Laporan tersebut dibuat Brigitta melalui kuasa hukumnya Muhammad Fauzan Rahawarin pada Senin (3/10). Laporan teregister dengan Nomor LP/B/5054/X/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
”Iya benar komedian atas nama Mamat Alkatiri dilaporkan ke Polda Metro Jaya,” ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Endra Zulpan.
Pencemaran nama baik ini diduga terjadi saat Brigitta menghadiri suatu acara talkshow di wilayah Jakarta Barat. Saat itu, Mamat selaku komika melakukan roasting kepada Brigitta menggunakan kata-kata kasar dan tidak sopan.
”Menurut pelapor, dalam melakukan roasting kepada korban, terlapor menggunakan kata yang kurang sopan seperti kata tai dan goblok. Atas kejadian tersebut korban merasa dicemarkan nama baiknya,” jelas Zulpan.
Mamat dipersangkakan melanggar pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus itu sekarang tengah didalami penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
”Pasalnya 310 KUHP pencemaran nama baik. Ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ucap Zulpan.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Reporter : Sabik Aji Taufan
Credit: Source link