SLEMAN, KRJOGJA.com – Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menutup investasi bodong dan memblokir sejumlah fintech peer to peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol) ilegal. Selain itu, SWI meminta masyarakat tidak gampang tergoda untuk investasi mata uang virtual atau uang kripto yang tengah digandrungi masyarakat karena harganya yang melonjak. Untuk itu, SWI terus berupaya meningkatkan edukasi dan literasi guna memberikan perlindungan terhadap masyarakat seiring maraknya investasi bodong, pinjol abal-abal dan investasi uang kripto yang sedang viral saat ini.
Ketua SWI Tongam Lumban Tobing mengatakan pihaknya terus meningkatkan edukasi melalui berbagai program supaya masyarakat waspada terhadap investasi bodong maupun pinjol ilegal dengan melibatkan SWI Daerah maupun segenap stakeholder terkait lainnya. Selain meningkatkan edukasi, pihaknya pun berupaya meningkatkan literasi keuangan masyarakat supaya melek investasi.
“Beberapa kasus investasi bodong mulai dari Top Cash, EDC Cash hingga pinjol masih terus terjadi, bahkan semakin marak maka seharusnya menjadi pengalaman bagi kita. Investasi ilegal ini masih marak dapat dilihat dari sisi pelaku yang memanfaatkan kemajuan teknologi informasi meskipun sudah diblokir pasti muncul lagi,” ujarnya usai Rapat Koordinasi Satgas Waspada Investasi Daerah DIY dan Focus Group Discussion (FGD) di The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center, Kamis (10/6/2021).
Credit: Source link