Terkait PSBB di Jakarta, DPR Berharap Daerah dan Pusat Sinkron

by

in

JawaPos.com – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota mulai Senin (14/9) mendatang. Sementara itu, Menteri Koordator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto berharap 50 persen perkantoran di ibu kota bisa tetap dibuka.

Menanggapi hal tersebut, ‎anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menilai ada ketidaksinkronan kebijakan pusat dan daerah, bakal membuat masyarakat bingung dan akhirnya tidak peduli.

“Masyarakat butuh arahan yang jelas dan tegas, satu komando. Jika kebijakan seringkali tidak sinkron, jangan salahkan jika masyarakat tidak peduli, tidak disiplin dan bertindak semaunya. Akhirnya upaya menarik rem darurat untuk menahan laju kasus menjadi sia-sia,” ujar Netty kepada wartawan, Sabtu (12/9).

Menurut Netty, langkah yang diambil Gubernur DKI mengembalikan aturan PSBB seperti di awal pandemi sudah tepat karena lonjakan kasus positif nyaris tidak terkendali dan angka kematian meningkat, sementara fasilitas kesehatan berapa ruang isolasi dan ICU nyaris kolaps.

“Ibu kota menyumbang angka kenaikan kasus baru Covid-19 paling tinggi. Ketersediaan fasilitas ruang isolasi dan ICU di rumah sakit nyaris penuh. Jika tidak ada langkah darurat, bahaya kesehatan yang lebih besar akan mengancam Jakarta. Apalagi kita tahu, perkantoran adalah salah satu klaster penularan Covid-19,” katanya.

Oleh karena itu, Netty meminta pemerintah segera melakukan evaluasi darurat terkait penanganan pandemi, utamanya sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah. “Pemerintah Pusat seharusnya lebih sigap dan cepat tanggap dengan kondisi darurat. Lakukan koordinasi dan komunikasi efektif dengan pemerintah daerah dalam penanganan pandemi. Jangan justru kaget dan baru berkoordinasi setelah ada masalah” ungkapnya.

Netty juga meminta agar langkah kepala daerah yang berorientasi pada keselamatan rakyat harus didukung pemerintah pusat.

“Jakarta adalah ibu kota negara, etalase Indonesia. Jika Jakarta terpuruk, kalah perang melawan Covid-19, imbasnya akan serius. Bukankah sekarang sudah 59 negara menutup pintu bagi WNI” katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta Pemprov DKI tetap mengizinkan kegiatan perkantoran tetap beroperasi yakni 50 persen pekerja bekerja di kantor meskipun PSBB Jakarta diperketat. Menurutnya, perusahaan dapat membagi shift kegiatan perkantoran sekitar 50 persen karyawan bekerja di rumah dan 50 persen bekerja di kantor.

“Kami sudah menyampaikan bahwa sebagian besar kegiatan perkantoran melalui flexible working hours sekitar 50 persen di rumah, dan 50 persen di kantor,” ujarnya.

Airlangga menjelaskan, pekerja pemerintah akan tetap berjalan seperti saat ini yang diatur sesuai dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Tjahjo Kumolo. Sementara, untuk pekerja swasta diatur berdasarkan jadwal secara bergantian.

Airlangga menegaskan, dalam meningkatkan kedisiplinan masyarakat yang masih melanggar protokol Covid-19 dengan tidak memakai masker, pemerintah akan menggelar operasi yustisi termasuk di perkantoran. “Kita menyeimbangkan antara kegiatan yang terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19 dan tentu mempertimbangkan terkait dengan pemulihan perekonomian,” tutupnya.‎

Saksikan video menarik berikut ini:

Editor : Edy Pramana

Reporter : Gunawan Wibisono


Credit: Source link