JawaPos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan beberapa tips untuk masyarakat yang terlanjur meminjam dana melalui pinjaman online ilegal.
Mengutip akun instagram OJK, masyarakat diminta untuk segera melakukan pelunasan. Lalu melaporkan ke ke satgas waspada investasi dan kepolisian. Jika tidak sanggup membayar, ajukan keringanan seperti pengurangan bunga, perpanjangan waktu, dan lain-lain.
Masyarakat yang terlanjur terjebak dalam pinjol ilegal diminta untuk tidak mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.
Jika mendapat tagihan tidak beretika seperti teror, intimidasi, pelecehan, segera blokir nomor kontak yang mengirim teror, beri tahun seluruh kontak di ponsel jika mendapat pesan dari pinjol ilegal segera diabaikan, lapor ke polisi, lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul.
Adapun cara untuk melapor ke pihak kepolisian untuk proses hukum dapat mendatangi Polres dan Polda wilayahmu atau ke situs resmi www.patrolisiber.id.
Sementara, untuk melapor ke Satgas waspada investasi untuk pemblokiran dapat mengirim email ke [email protected].
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : Romys Binekasri, ARM
Credit: Source link