Thursday, January 28, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Terlibat Somasi Produsen Rokok, Todung Langgar Kode Etik?

March 13, 2018
in News
2 min read
2
SHARES
6
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Terlibat Somasi Produsen Rokok, Todung Langgar Kode Etik?

Pengacara Todung Mulya Lubis

Jakarta – Advokat senior Todung Mulya Lubis dinilai telah melakukan pelanggaran etik, karena masih terlibat melakukan pendampingan hukum kepada kliennya, Rohayani, pencandu rokok yang mensomasi PT Gudang Garam, Tbk dan PT Djarum. Pelanggaran itu terjadi, utamanya terkait dengan posisi Todung yang saat ini menjabat sebagai Duta Besar RI di Norwegia merangkap Islandia.

”Undang-undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 3 sudah jelas mengatur bahwa seorang pengacara atau advokat berhenti saat dia menjadi pejabat negara,” ujar Maulana Sumarlin, aktivis Ikatan Sarjana Hukum Indonesia, di Jakarta, Selasa (13/3/2018). Hal tersebut mengacu pada klausul pengaturan dalam pasal itu yang terkualifikasi sebagai syarat menjadi advokat.

Menurut Sumarlin, bunyi Pasal 3 UU Advokat menyatakan, untuk dapat diangkat menjadi advokat harus memenuhi syarat-syarat, di antaranya: (c) tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara. ”Dari norma ini, maka status seorang advokat akan gugur berdasar undang-undang apabila yang bersangkutan dilantik menjadi pejabat negara. Dengan kalimat lain, pejabat negara dilarang atau haram memberikan jasa pelayanan sebagai advokat,” tegasnya.  

Seperti diketahui, Todung Mulya Lubis marak diberitakan tengah mendampingi seorang warga negara, Rohayani (50), yang sedang melayangkan somasi atau peringatan hukum kepada dua perusahaan rokok: Gudang Garam dan Djarum. Ibu rumah tangga itu mengaku paru-parunya sakit karena kecanduan rokok dari kedua merek selama 30-an tahun. Didampingi Todung dan pengacara lain, Azaz Tigor Nainggolan, Rohayani pun menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 triliun lebih.

Terlepas dari isi somasi, keterlibatan Todung sebagai kuasa hukum Rohayani sontak menjadi sorotan. Pasalnya, sejak 20 Februari 2018 lalu Todung telah resmi menjabat duta besar RI di Norwegia, merangkap Islandia. Bersama 16 duta besar yang lain, Todung dilantik oleh Presiden Joko Widodo sekaligus mengucapkan sumpah jabatan sebagai pejabat negara. ”Artinya, sejak hari itu yang bersangkutan sudah bukan advokat dan terikat kode etik sebagai pejabat negara,” kata Sumarlin.

Sumarlin menambahkan, dalam Permenlu No. 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Diplomat, juga diatur tegas tentang Pelanggaran Kode Etik Diplomat. Di dalamnya mencakup segala bentuk ucapan, tulisan, dan/atau perbuatan diplomat yang bertentangan dengan Kode Etik Diplomat.

Secara gamblang, lanjut Sumarlin, Permenlu tersebut mengatur setiap diplomat untuk menjaga etik. Di antaranya tertuang dalam Pasal 6 poin (f), di mana diplomat harus melaksanakan tugas yang berorientasi pada misi dan hasil kerja; serta poin (o) yang mengatur diplomat untuk menghindari konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas. 

ADVERTISEMENT

Sumarlin menambahkan, ketika somasi Rohayani dilayangkan ke Gudang Garam dan Djarum pada 19 Februari 2018, sangat mungkin Todung Mulya Lubis saat itu sudah mundur sebagai kuasa hukum. Tetapi hal itu terbantahkan karena, pada Jumat, 9 Maret 2018, pengacara kawakan ini mempertegas bahwa dirinya masih menjalankan fungsi dan tugas sebagai advokat.

TAGS : todung mulya lubis somasi produsen rokok

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/30516/Terlibat-Somasi-Produsen-Rokok-Todung-Langgar-Kode-Etik/

Share1Tweet1SendSharePin
Previous Post

Dugaan Suap Pengadilan Negeri Tangerang Jadi Tersangka

Next Post

Terlibat Somasi Produsen Rokok, Todung Langgar Kode Etik?

Related Posts

Ketua DPD Minta Pemerintah Beri Sanksi Tegas ke Pelanggar Prokes
News

Ketua DPD Minta Pemerintah Beri Sanksi Tegas ke Pelanggar Prokes

January 28, 2021
Herbal Anti Korona Indonesia Tidak Kalah dari Herbal Tiongkok
News

Jokowi Lantik Sigit, Bamsoet Usul Polsek Jadi Gerbang Terdepan

January 27, 2021
Digitalisasi, Antisipasi Aksara Daerah dari Ancaman Kepunahan
News

Digitalisasi, Antisipasi Aksara Daerah dari Ancaman Kepunahan

January 27, 2021
Next Post

Terlibat Somasi Produsen Rokok, Todung Langgar Kode Etik?

Survei INES: Popularitas Milton-Boyman Masih Dipuncak

Cak Imin Diyakini Dongkrak Elektabilitas Jokowi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mercedes-Benz Indonesia luncurkan dua kendaraan sedan C-Class

Mercedes-Benz Indonesia luncurkan dua kendaraan sedan C-Class

6 days ago
Porsche Taycan berikan penyegaran baru, harga Rp2,5 miliar

Porsche Taycan berikan penyegaran baru, harga Rp2,5 miliar

4 days ago
BI Janjikan “2 Ramuan Jamu Manis” Dukung Pemulihan Ekonomi Tahun Ini

BI Janjikan “2 Ramuan Jamu Manis” Dukung Pemulihan Ekonomi Tahun Ini

6 days ago
Setelah Berbulan-bulan Nihil Kasus COVID-19, Selandia Baru Kembali Laporkan Tambahan

Setelah Berbulan-bulan Nihil Kasus COVID-19, Selandia Baru Kembali Laporkan Tambahan

3 days ago
Sepertiga Perempuan Tak Dapatkan Gaji Penuh saat Cuti Melahirkan

Sepertiga Perempuan Tak Dapatkan Gaji Penuh saat Cuti Melahirkan

17 hours ago
Jaga Stabilitas Pasar, Widodo Makmur Unggas Tetapkan Harga IPO Rp180 per Saham – KRJOGJA

Jaga Stabilitas Pasar, Widodo Makmur Unggas Tetapkan Harga IPO Rp180 per Saham – KRJOGJA

2 days ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

Gandeng 1900 Mitra, Ninja Xpress Hadirkan Ninja Point – KRJOGJA

Fanbase K-pop Donasikan Rp1,4 M untuk Korban Bencana di Indonesia

Pemerintah Sudah Bayar Vaksin Sinovac Rp 633,8 Miliar

OJK Terbitkan Izin Bank Syariah Indonesia – KRJOGJA

Jokowi Lantik Sigit, Bamsoet Usul Polsek Jadi Gerbang Terdepan

Digitalisasi, Antisipasi Aksara Daerah dari Ancaman Kepunahan

Trending

Ketua DPD Minta Pemerintah Beri Sanksi Tegas ke Pelanggar Prokes
News

Ketua DPD Minta Pemerintah Beri Sanksi Tegas ke Pelanggar Prokes

January 28, 2021

JawaPos.com – Kebijakan pemerintah dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran Covid-19 dinilai kurang efektif....

GM bermitra dengan Navistar pasok sel bahan bakar truk

GM bermitra dengan Navistar pasok sel bahan bakar truk

January 28, 2021
Siapapun Berhak Memiliki Masa Depan Sejahtera, Mulailah Saat Ini

Siapapun Berhak Memiliki Masa Depan Sejahtera, Mulailah Saat Ini

January 27, 2021
Gandeng 1900 Mitra, Ninja Xpress Hadirkan Ninja Point – KRJOGJA

Gandeng 1900 Mitra, Ninja Xpress Hadirkan Ninja Point – KRJOGJA

January 27, 2021
Fanbase K-pop Donasikan Rp1,4 M untuk Korban Bencana di Indonesia

Fanbase K-pop Donasikan Rp1,4 M untuk Korban Bencana di Indonesia

January 27, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Ketua DPD Minta Pemerintah Beri Sanksi Tegas ke Pelanggar Prokes
  • GM bermitra dengan Navistar pasok sel bahan bakar truk
  • Siapapun Berhak Memiliki Masa Depan Sejahtera, Mulailah Saat Ini
  • Gandeng 1900 Mitra, Ninja Xpress Hadirkan Ninja Point – KRJOGJA
  • Fanbase K-pop Donasikan Rp1,4 M untuk Korban Bencana di Indonesia

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!