Mantan Dirjen Dukcapil, Kemendagri, Irman
Jakarta – Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman sebelumnya pernah berstatus tersangka di Kejagung. Hal itu tak dipungkiri oleh Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.
“Awalnya saya tidak tahu,” ujar Gamawan saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto (SN), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1/2018).
Gamawan mengklaim pengangkatan Irman baru dilakukan setelah ada kepastian bahwa penyidikan dihentikan. Dengan penghentian penyidikan itu Irman tidak lagi berstatus tersangka. “Tapi kemudian sudah ada SP3,” imbuh dia.
Sementara itu, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraini mengungkapkan, awalnya terjadi kekosongan jabatan, karena Dirjen Dukcapil sebelumnya pensiun. Kemudian disetujui pengangkatan Irman selaku pelaksana tugas.
Selanjutnya, kata Diah, dilakukan pengangkatan pejabat eselon satu di Kemendagri. Dalam 10 calon pengisi jabatan yang namanya disampaikan kepada presiden, Irman salah satunya. Dari 10 nama, hanya Irman yang dinyatakan tidak lolos oleh tim penilai.
“Jadi waktu plt, kami tidak tahu statusnya tersangka di Kejaksaan Agung. Saya baru tahu waktu dari Pak menteri. Waktu TPA ditolak,” ungkap Diah saat bersaksi.
Irman baru diusulkan kembali untuk menjadi dirjen setelah ada surat perintah penghentian penyidikan oleh Kejaksaan Agung. Irman kemudian terpilih untuk diangkat menjadi Dirjen Dukcapil.
“Tahun 2012 Beliau (Gamawan) panggil kami untuk usulkan Irman. Ternyata SP3 sudah turun,” ujar Diah.
Dalam kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto telah dijerat sebagai pesakitan. Keduanya bahkan telah diputus bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta.
TAGS : Irman e-KTP Gamawan Fauzi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28465/Ternyata-Dirjen-Dukcapil-Irman-Pernah-Berstatus-Tersangka/