JawaPos.com – Satgas Waspada Investasi (SWI) mengatakan, platform pinjaman online (pinjol) ilegal sulit diberantas meskipun pihak berwajib telah menutup atau memblokir aplikasi tersebut. Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, penyebab pinjol ilegal masih berkeliaran di tengah masyarakat karena banyak yang menggunakan iklan dengan nama baru.
“Sudah kita blokir, kita hentikan, kita umumkan ke masyarakat tapi masih beroperasi. Masih menampilkan iklan melalui berbagai media,” kata Tongam secara virtual, Jumat (11/2).
Tongam memaparkan, para pinjol ilegal baru banyak melakukan penawaran kembali pada masyarakat karena mudahnya menyalin atau copy software. Selain itu, banyak server luar negeri yang diketahui keberadaannya menambah kesulitan sendiri bagi pemerintah melakukan pemberantasan.
“Mereka mengendalikan pelaku pinjol ini dari luar negeri. Jadi memang ini sangat kompleks dan mempunyai kesulitan tersendiri bagi kita untuk memblokir karena kita blokir hari ini, dia bisa jadi ganti nama atau bikin baru lagi,” jelasnya.
Sehingga, kata Tongam, pihaknya pun tidak melakukan pemblokiran pinjol ilegal sebagai solusi jangka panjang tapi hanya mengerem operasional mereka secara masif. Untuk solusi jangka panjang, adalah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari jebakan pinjol ilegal.
“Yang paling utama adalah edukasi masyarakat kita. Sebenarnya bagaimana kita memahamkan ke masyarakat kalau kesulitan keuangan jangan pinjam dari pinjol ilegal,” ungkapnya.
Tongam menambahkan tahun ini pihaknya akan terus melakukan edukasi terkait literasi keuangan secara masif dengan memperluas sasaran ke kepala sekolah SMP dan SMA, pengurus Madrasah dan Pesantren, sampai pengurus koperasi di seluruh Indonesia.
“Kami yakin semakin teredukasi masyarakat kita, semakin sempit ruang gerak mereka,” pungkasnya.
Editor : Edy Pramana
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link