Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo
Jakarta – DPR prihatin atas sejumlah insiden teror bom yang terjadi di Surabaya. Tidak saja prihatin dengan aksi biadab para terorisme tersebut, tapi DPR juga prihatin karena menjadi kambing hitam.
Demikian disampaikan Ketua DPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet), sebelum membacakan pidato pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2017-2018 dalam sidang Paripurna DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (18/5).
Bamsoet sepakat, mengutuk bentuk terorisme baik yang terjadi di Indonesia maupun di Palestina.
“Kalau hari ini saya berdiri dihadapan saudara, memakai hitam-hitam, hitam itu bukan tanpa makna, paling tidak saya menyampaikan keprihatinan. Pertama saya prihatin atas ulah bom para biadab terorisme,” kata Bamsoet.
Lalu, lanjut Bamsoet, prihatin karena DPR menjadi kambing hitam atas insiden teror bom yang marak belakangan. Alasannya, karena RUU Terorisme yang hingga saat ini belum disahkan.
“Yang kedua prihatin karena lagi-lagi DPR menjadi kambing hitam atas terjadinya peristiwa teroris itu,” tegasnya.
Padahal, kata Bamsoet, DPR tidak bisa membahas dan mengesahkan UU tanpa persetujuan dari pemerintah. Menurutnya, pengesahan UU akan sangat bergantung kepada dinamika yang terjadi di pemerintah.
“Padahal kita sama-sama tahu dan paham, DPR tidak bisa membuat Undang-Undang tanpa pemerintah, tidak bisa kita berjalan sendiri, semua tergantung pada dinamika pemerintah itu sendiri. Mohon maaf ini bukan curhat, tapi baper saya sebagai Ketua DPR,” tegasnya.
Dalam sekempatan itu, Bamsoet selaku pimpinan DPR berjanji akan segera menuntaskan RUU Terorisme untuk memberikan payung hukum dalam memberantas tindak kejahatan terorisme.
“DPR sendiri bersama Pemerintah berjanji kepada rakyat Indonesia untuk mempercepat penyelesaian perubahan RUU Terorisme guna memberikan payung dan kepastian hukum dalam pemberantasan terorisme, yang menjadi musuh bagi kita semua. Kami juga meminta sekali lagi kepada Pemerintah agar bersikap satu suara dalam pembahasan RUU tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengancam akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang terorisme, jika DPR tidak segera mengesahkan RUU Terorisme pada Juni 2018 nanti.
Jokowi meminta, DPR dan kementerian terkait yang berhubungan dengan revisi UU Tindak Pidana Terorisme untuk segera merampungkan pembahasan dan mengesahkannya. Jika DPR tidak segera merampungkan pembahasan tersebut, Jokowi mengancam akan segera menerbitkan Perppu.
“Kalau nantinya bulan Juni, akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan Perppu,” tegas Jokowi, kata Jokowi, di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/5).
TAGS : RUU Terorisme Ketua DPR Bambang Soesatyo Jokowi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/34649/Teror-Bom-Bamsoet-Prihatin-DPR-jadi-Kambing-Hitam/