Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal akan menyertakan sangkaan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengusutan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Pasalnya diduga kuat ada upaya money laundry hasil tindak pidana korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
“Bisa, sangat bisa (penerapan TPPU), kenapa nggak?,” ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Jumat (18/8/2017).
Untuk merealisasikan hal itu, lembaga antikorupsi tengah mendalami aliran uang korupsi proyek e-KTP ke sejumlah pihak. Pun termasuk pihak yang telah dijerat sebagai tersangka kasus tersebut.
Sejauh ini sudah ada lima orang yang dijerat jadi pesakitan. Yakni, Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto,. Kemudian Andi Agustinus alias Andi Narogong, politikus Golkar Markus Nari, dan Ketua DPR RI sekaligus Ketum Partai Golkar Setya Novanto.
Irman dan Sugiharto telah divonis masing-masing tujuh dan lima tahun penjara. Andi Narogong pun sudah didakwa melakukan korupsi e-KTP. Sedangkan dua tersangka yang masih dalam proses penyidikan adalah Setya Novanto dan Markus Nari.
Alexander masetikan, penerapan UU TPPU ini dapat dilakukan secara terpisah, meskipun Andi Narogong telah dibawa ke pengadilan. Apalagi saat ini KPK masih menangani dua tersangka Markus Nari dan Setya Novanto.
Sinyal penerapan pasal pencucian uang ini bukan tanpa sebab. Pasalnya kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun. Sedangkan uang yang baru diterima KPK dari pengembalian sejumlah pihak sekitar Rp 236,930 miliar, USD$1,3 juta dan SG$ 368.
“Masih banyak (kerugian negara yang belum kembali), makannya kita bekerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” kata Alex, sapaan Alexander Marwata.
”Dari konsorsium ini menyebar kemana nih, uang ini yang Rp5,9 triliun mengalir kemana, ini yang kita telusuri. Nah pengembangannya ke situ, follow the money,” ditambahkan Alex.
Informasi yang dihimpun, dari mereka yang telah dijerat jadi pesakitan e-KTP ada yang diduga menyamarkan atau merubah bentuk hasil tindak pidana korupsi. Agar tak terditeksi upaya rasuah itu dilakukan di Amerika.
Disinggung hal itu, Alex mengaku belum menerima informasi. Meski demikian, dipastikan Alex, pihaknya akan menelusuri setiap informasi atau bukti yang masuk. Termasuk mengenai dugaan pencucian uang tersebut. Selain PPATK, KPK bekerjasama dengan penegak hukum negara lain, seperti Federal Bureau of Investigation (FBI) dalam mengusut dugaan tersebut.
“Bisa, itu pasti (kerjasama) FBI, CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau)Singapura, kita kerja sama,” tutur Alex.
Menurut Alex mengatakan dua lembaga penegak hukum itu kooperatif membantu KPK. Baik pemberian informasi atau data. “Mereka (FBI dan CPIB) kooperatif membantu,” tandas Alex.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Andi Narogong disebut bersama Setnov mendapat jatah sebesar Rp 574,2 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 5,9 triliun. Nilai fee untuk mereka berdua sama seperti ke Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin.
TAGS : E-KTP KPK Pencucian Uang
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20347/Tersangka-E-KTP-Bisa-Dijerat-Pencucian-Uang/