INDOPOS.CO.ID – Influencer dan selebgram Indra Kesuma alias Indra Kenz terancam hukuman berat, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan trading binary option Binomo.
“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis (24/2).
Penyidik kemudian bakal segera melakukan penahanan terhadap pengusaha berjuluk “Crazy Rich” Medan. Namun, saat ini statusnya belum sebagai tahanan.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan,” tutur Ramadhan.
Indra Kenz dikenakan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE kemudian Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Kemudian Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang kemudian Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP,” beber Ramadhan.
Kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo itu dilaporkan oleh delapan korban ke Bareskrim Polri pada Kamis (3/2/2022) dan teregister dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Indra Kenz menjadi salah satu terlapor dalam kasus tersebut. (dan)
Credit: Source link