Tonny Budiono (foto: Rangga/Jurnas)
Jakarta – Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono mengaku pernah memberikan uang untuk membiayai operasional Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Uang yang berikan Tonny untuk biaya oprasinal Paspampres itu merupakan hasil pemberian dari para kontraktor dan rekanan yang melaksanakan proyek Ditjen Hubla.
Hal itu diungkapkan Tonny saat bersaksi untuk terdakwa Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adhi Putra Kurniawan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/12/2017). Diakui Tonny, setiap kali mengundang Presiden, tiap kali juga dirinya menyerahkan uang ke Paspampres.
“Setiap acara peresmian oleh presiden kan harus dikawal paspampres dan kami wajib menyediakan dana operasional untuk paspampres,” ucap Tonny saat bersaksi.
Hal itu dikemukakan Tonny setelah sebelumnya disinggung Jaksa KPK. Jaksa mengkonfirmasi apakah Tonny pernah memberikan uang 10.000 dollar Amerika Serikat kepada Direktur Kepelabuhan dan Pengerukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Mauritz H M Sibarani.
Jaksa mengkonfirmasi hal itu lantaran Tonny dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mengaku memberikan uang Rp 100 hingga Rp 150 juta kepada Mauritz untuk diberikan kepada Paspampres.
Dalam persidangan, Tonny pun mengamininya. “Itu benar. Itulah yang saya katakan ada kegiatan yang tidak ada dana operasionalnya. Seingat saya tahun 2017 ada dua kali event dan (uangnya) saya serahkan ke pak direktur Mauritz dan staf pak Rasyid,” tutur Tonny.
TAGS : Perhubungan Laut Tonny Budiono KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/26539/Tersangka-Suap-Hubla-Setor-Rp150-Juta-ke-Paspampres/