JawaPos.com – Jawa Barat dan Banten telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota. Dari dari provinsi tersebut, UMK tertinggi terdapat di Kabupaten Karawang, yaitu Rp 5,1 juta. Sementara di DKI Jakarta tidak menggunakan UMK, tetapi upah minimum provinsi (UMP).
Dari tiga provinsi tersebut, UMK dengan nilai sekitar lima juta rupiah terdapat di Kota Bekasi (Rp 5.158.248,20); Kabupaten Karawang (Rp 5.176.179,07); dan Kabupaten Bekasi Rp 5.137.575,44. Ketiganya tersebar di Jabar.
Kendati ada daerah yang sudah memakai UMK di angka sekitar Rp 5 juta, masih ada daerah yang UMK-nya di angka di bawah Rp 2 juta. Yaitu, – Kota Banjar sebesar Rp 1.998.119,05.
Untuk Provinsi Banten, UMK tertinggi terdapat di Kota Cilegon yakni Rp 4.657.222,94. Beberapa kabupaten dan kota lain yang menetapkan UMK sektiar Rp 4,5 juta adalah Kabupaten Serang (Rp 4.492.961,28); Kota Tangerang (Rp 4.584.519,08); Kota Tangerang Selatan (Rp 4.551.451,70); dan Kabupaten Tangerang (Rp 4.527.688,52).
UMK terendah di Banten terdapat di Kabupaten Lebak, yakni Rp 2.944.665,46
Penetapan UMK itu berdasar pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.
“Upah minimum kabupaten/kota tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022,” bunyi Pasal 15 Ayat (2).
Atas dasar itu seluruh gubernur di Indonesia telah mengesahkan besaran UMK 2023. Termasuk di tiga provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten.
Untuk diketahui, besaran UMK Jabar 2023 rata-rata mengalami kenaikan sebesar 7,09 persen. Adapun ketetapannya tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK Jabar 2023 dan telah diteken Gubernur Ridwan Kamil pada 7 Desember 2022.
UMK Banten 2023 besar kenaikannya tercatat bervariasi, mulai dari 6,17 persen hingga 7,30 persen. Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten sesuai Keputusan Gubernur Banten Nomor 561Kep.318-Huk/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2023.
Sedangkan DKI Jakarta, sebagai provinsi yang tidak menetapkan UMK maka gaji upah karyawan disesuaikan dengan UMP atau upah minimum. Adapun besaran kenaikannya tercatat sebesar 5,6 persen atau menjadi Rp 4.901.798 berlaki untuk seluruh kabupaten/kota di Jakarta.
Berikut daftar UMK 2023 di Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta:
Jawa Barat 2023
- Kota Bekasi Rp 5.158.248,20
- Kabupaten Karawang Rp 5.176.179,07
- Kabupaten Bekasi Rp 5.137.575,44
- Kabupaten Purwakarta Rp 4.464.675,02
- Kabupaten Subang Rp 3.273.810,60
- Kota Depok Rp 4.694.493,70
- Kota Bogor Rp 4.639.429,39
- Kabupaten Bogor Rp 4.520.212,25
- Kabupaten Sukabumi Rp 3.351.883,19
- Kabupaten Cianjur Rp 2.893.229,10
- Kota Sukabumi Rp 2.747.774,86
- Kota Bandung Rp 4.048.462,69
- Kota Cimahi Rp 3.514.093,25
- Kabupaten Bandung Barat Rp 3.480.795,40
- Kabupaten Sumedang Rp 3.471.134,10
- Kabupaten Bandung Rp 3.492.465,99
- Kabupaten Indramayu Rp 2.541.996,72
- Kota Cirebon Rp 2.456.516,60
- Kabupaten Cirebon Rp 2.430.780,83
- Kabupaten Majalengka Rp 2.180.602,90
- Kabupaten Kuningan Rp 2.010.734,30
- Kota Tasikmalaya Rp 2.533.341,02
- Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.499.954,13
- Kabupaten Garut Rp 2.117.318,31
- Kabupaten Ciamis Rp 2.021.657,42
- Kabupaten Pangandaran Rp 2.018.389,00
- Kota Banjar Rp 1.998.119,05
Banten 2023
- Kabupaten Pandeglang Rp 2.980.351,46
- Kabupaten Lebak Rp 2.944.665,46
- Kabupaten Serang Rp 4.492.961,28
- Kabupaten Tangerang Rp 4.527.688,52
- Kota Tangerang Rp 4.584.519,08
- Kota Tangerang Selatan Rp 4.551.451,70
- Kota Cilegon Rp 4.657.222,94
- Kota Serang Rp 4.090.799,01.
Jakarta 2023
Secara administrasi, DKI Jakarta terdapat lima kota dan 1 kabupaten administrasi. Yaitu Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Seluruh wilayah itu UMK-nya merujuk pada UMP, yaitu Rp 4.901.798.
Editor : Ilham Safutra
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link