JawaPos.com – Persentase rasio wirausaha yang terus meningkat di Tanah Air. Pakar UMKM dari Universitas Padjadjaran Asep Mulyana menyebut bahwa pada 2009 dengan rasio 0,65 persen. Lantas, pada naik 1,5 persen pada 2014 dan terus meningkat hingga 2020.
“Rasio wirausaha Indonesia saat ini 3,47 persen, sementara Malaysia sekitar 5 persen. Saya ingat betul tahun 2009 baru 0,65 persen. Kenaikan ini tentu saja ada peran pemerintah,” ujar Asep Mulyana dalam sebuah diskusi daring.
Dalam diskusi daring yang bertajuk Membedah Semangat Entrepreneurship dalam UU 11/2020 itu, Asep Mulyana berpendapat bahwa UU Cipta Kerja sangat mendukung entrepreneurship karena proses berwirausaha menjadi lebih mudah dan cepat. Pasalnya, indeks daya saing usaha Indonesia belum memuaskan dan keinginan pemerintah untuk meningkatkan rasio wirausaha di Indonesia. Dia meyakini Presiden Jokowi memiliki komitmen besar dalam mendorong masyarakat untuk berwirausaha.
Selanjutnya, kata Asep, pendidikan memiliki peran penting dalam meningkatkan semangat kewirausahaan masyarakat. Baik dari kurukulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) hingga kurikulum di perguruan tinggi. UU Cipta Kerja memuat sembilan dukungan kepada usaha mikro dan kecil (UMK).
Baca juga: Indonesia Butuh 4 Juta Wirausaha Baru Agar Jadi Negara Maju
“Pertama, izin usaha dimudahkan dengan izin berbasis tunggal, NIB (nomor Induk Berusaha). Kedua, pemerintah pusat dan daerah memberikan insentif kemudahan bagi usaha menengah dan besar yang bermitra dengan UMK,” rincinya.
Asep menginfokan, minggu ini pemerintah menjadwalkan launching platform Kedai Reka dan Matching Fund, sebuah platform resmi dari Kemendikbud yang bertujuan agar dunia usaha dan pendidikan dapat berjalan beriringan, untuk membantu dunia usaha.
“(Ketiga), ada pengelolaan UMKM terpadu. Bentuknya, sinergi dan pendampingan yang leading sector-nya Kementerian Koperasi dan UMK. Kemudian juga fasilitasi, lokasi, sertifikasi, promosi dan pemasaran akan diperkuat,” tambah Asep.
“Kemudahan keempat, penyederhanaan perpajakan dan pengajuan izin usaha tanpa biaya. Ini untuk mendorong masyarakat berkeinginan menjadi pengusaha. Lalu, (kelima) prioritas penggunaan DAK (dana alokasi khusus)” lanjut dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran ini.
Asep memproyeksi, kemudahan-kemudahan itu tidak hanya akan memunculkan banyak wirausahawan baru tetapi juga akan membuat dunia wirausaha di Indonesia lebih bergairah dan dapat memajukan negara.
“Saya sangat optimis semangat kewirausahaan sangat kental di dalam UU Cipta Kerja bisa membawa Indonesia maju, karena secara teori, Indonesia bisa maju kalau jumlah wirausahawannya meningkat,” tuturnya.
Dia menyebut, kehadiran UU Cipta Kerja sebagai momentum sekaligus peluang bagi masyarakat termasuk civitas akademis untuk memanfaatkan kemudahan dan dukungan usaha ini, yang ditopang dukungan riset dan inovasi.
Saksikan video menarik berikut ini:
Credit: Source link