JawaPos.com – Asesmen terhadap pribadi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menemukan sedikit kendala. Tim penguji mengalami kesulitan dalam pengumpulan data karena Yosua sudah meninggal.
“Tidak dijumpai adanya riwayat tingkah laku Yosua dalam melanggar aturan, terlibat perkelahian dan penyalahgunaan napza,” kata Ahli Psikologi Reni Kesuma dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12).
Di masa kecil dan masa remaja, Yosua dikenal sebagai anak yang karakter baik, aktif dalam berbagai kegiatan dan positif dalam kegiatannya.
“Sebagai polisi dikenal sebagai anggota yang cekatan, memiliki dedikasi, tidak pernah membantah dan patuh dan mampu bekerja dengan baik, dan layak direkomendasikan sebagai ADC pejabat tinggi kepolisian,” imbuhnya.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy San berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati.
Editor : Banu Adikara
Reporter : Sabik Aji Taufan
Credit: Source link