Salat Jumat di salah satu masjid di Jakarta (Foto: Reuters)
Jakarta, Jurnas.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut larangan Salat Jumat masih tetap berlanjut di daerah zona merah virus corona baru (Covid-19), menyusul perpanjangan status tanggap darurat di beberapa daerah, termasuk DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memperpanjang masa darurat Covid-19 dari semulai 23 Maret hingga 5 April menjadi 19 April. Perpanjangan dilakukan menyusul peningkatan tajam Covid-19.
“Dalam fatwa MUI ada tiga kategori, pertama jika di suatu kawasan tingkat penyebaran Covid-19 terkendali, maka umat Islam wajib melaksanakan Salat Jumat dan menggantinya dengan Salat Zuhur,” kata Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Sa`adi pada Jumat (3/4).
Kedua, jika di suatu kawasan yang potensi penyebarannya tinggi maupun sangat tinggi, lanjut Zainut, umat Islam boleh tidak menyelenggarakan Salat Jumat dan menggantinya dengan Salat Zuhur.
“Ketiga, jika di suatu kawasan penyebaran Covid-19 tidak terkendali bahkan mengancam jiwa, maka umat Islam tidak boleh menyelenggarakan Salat Jumat dan menggantinya dengan Salat Zuhur,” terang dia.
Adapun terkait hadis yang menyebutkan bahwa seorang Muslim akan jatuh dalam kemunafikan bila tidak melaksanakan Salat Jumat tiga kali berturut-turut, Zainut menyebut tidak berlaku bagi daerah zona merah Zocid-19.
Ancaman hadis tersebut, kata Zainut, berlaku bagi orang yang meninggalkan Salat Jumatan tanpa halangan (uzur).
“Sedangkan orang yang memiliki uzur tidak melaksanakan shalat Jumat, seperti sakit, safar (perjalanan) atau uzur lainnya misalnya adanya ancaman bahaya terhadap keselamatan jiwa seperti wabah corona, maka dia tidak masuk dalam katagori yang disebutkan dalam hadits tersebut,” tandas dia.
TAGS : Salat Jumat Virus Corona MUI Zainut Tauhid
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/69965/Tidak-Salat-Jumat-Tiga-Kali-Berturut-turut-Ini-Fatwa-MUI/