Saturday, February 27, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Tiga Menteri Terbitkan SKB Seragam Sekolah, Atur Soal Atribut Keagamaan

February 3, 2021
in News
2 min read
Tiga Menteri Terbitkan SKB Seragam Sekolah, Atur Soal Atribut Keagamaan
2
SHARES
7
VIEWS
ShareShareShareShareShare
ADVERTISEMENT

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah Daerah dan Sekolah tidak boleh lagi mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Hal ini menyusul diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mengenai seragam sekolah di Jakarta, Rabu (3/2).

SKB tiga menteri tersebut mengatur tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pemda dan kepala sekolah juga wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama itu ditetapkan. Apabila terjadi pelanggaran terhadap keputusan itu, ada sanksi yang akan diberikan.

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan, ada tiga pertimbangan dikeluarkannya SKB tersebut, yakni sekolah berfungsi membangun wawasan, sikap dan karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.

Selain itu, sekolah berperan dan bertanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara dan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan suatu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.

Seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Nadiem mengatakan keputusan bersama itu mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. “Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama dan seragam serta atribut dengan kekhususan agama,” katanya.

Sementara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, penerbitan SKB tiga Menteri ini bertujuan untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus bernegara, yaitu Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. SKB tersebut juga bertujuan agar dapat menciptakan pendidikan yang mencerminkan moderasi keagamaan dan toleransi atas keragaman agama.

“Pendidikan dasar adalah tanggung jawab kabupaten/kota, sementara pendidikan menengah merupakan tanggung jawab provinsi. Dengan diterbitkannya SKB ini, kami harap Pemda dapat mengambil langkah penyesuaian,” katanya.

Dalam SKB itu diatur bahwa Pemda dapat memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan atau tenaga kependidikan yang mana sekolahnya mewajibkan penggunaan seragam dengan atribut keagamaan, gubernur memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota, Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur, dan Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

Dalam SKB tersebut dijelaskan bahwa penggunaan seragam dengan atribut keagamaan merupakan keputusan pribadi dan bukan keputusan sekolah maupun Pemda.

Tito menambahkan, alasan dikeluarkannya SKB tersebut merupakan buntut dari peristiwa aturan sekolah di SMKN 2 Padang yang menyarankan penggunaan jilbab pada siswa. (kmb/Balipost)

Credit: Source link

Share1Tweet1SendSharePin
Previous Post

Citilink Dukung 5 Destinasi Wisata Super Prioritas, Sandi Beri Jempol

Next Post

Diisukan Ambil Alih Kepemimpinan Demokrat, Moeldoko Buka Suara

Related Posts

Penyelenggara dan Peserta Pilkada Serentak 2020 Diingatkan Hindari Praktik Suap
News

Selain Gubernur Sulsel, Pejabat Pemprov dan Pihak Swasta Juga Ditangkap KPK

February 27, 2021
BPJS Diminta Percepat Bayar Klaim Perawatan Pasien COVID-19
News

Dari Kemungkinan Buka Pariwisata Bali hingga Pengusaha Putar Otak Agar Datangkan Pengunjung

February 27, 2021
Gempa 5,9 SR Guncang Pangandaran, Tidak Berpotensi Tsunami
News

Gempa Halmahera Selatan, 60 Rumah Rusak, 80 Orang Mengungsi

February 27, 2021
Next Post
Diisukan Ambil Alih Kepemimpinan Demokrat, Moeldoko Buka Suara

Diisukan Ambil Alih Kepemimpinan Demokrat, Moeldoko Buka Suara

Disebut akan Lakukan Kudeta di Demokrat, Moeldoko : Kerjaan Gue Setumpuk Gini

Disebut akan Lakukan Kudeta di Demokrat, Moeldoko : Kerjaan Gue Setumpuk Gini

Meski Dihantam Pandemi, Realisasi Pajak 2020 Lampaui Target – KRJOGJA

Pandemi Meluas, Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak – KRJOGJA

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

PUPR Siapkan Langkah Penanganan Darurat Banjir

PUPR Siapkan Langkah Penanganan Darurat Banjir

6 days ago
Sudah Saatnya Lebih Ketat, Terserah Apa Namanya

PPKM Mikro Diklaim Mampu Turunkan Kasus Aktif Covid-19 dan Tekan BOR

6 days ago
Nasional Catatkan Rekor Baru Tambahan Harian Korban Jiwa COVID-19

Dari Keluarga Ambil Paksa Jenazah Pasien Suspek COVID-19 hingga Hasil Pemeriksaan Luar Jasad Miss X

1 day ago
INEOS Grenadier masuk fase produksi

INEOS Grenadier masuk fase produksi

3 days ago
Dorong Investasi dari Eropa, Bahlil Jelaskan UU Cipta Kerja

Isu Tesla Batal Investasi di RI, Bos BKPM: Dunia Belum Berakhir

3 days ago
Nasdem Berharap Eks Laskar FPI Bisa Berdakwah Secara Santun

Irma Nasdem:Jokowi ke NTT untuk Kerja, Bukan Mengumpulkan Massa

1 day ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

Phantom Tempus, koleksi Rolls-Royce terinspirasi waktu & astronomi

PAL-V mobil terbang pertama bersertifikat EASA

Gempa Halmahera Selatan, 60 Rumah Rusak, 80 Orang Mengungsi

Pengadaan Vaksin Mandiri, Biofarma Rencana Kerjasama Dengan Sinopharm

Terduga Teroris Ditangkap di Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, dan Malang

Mandiri Tunas Finance raih “Most Popular Digital Brand”

Trending

Penyelenggara dan Peserta Pilkada Serentak 2020 Diingatkan Hindari Praktik Suap
News

Selain Gubernur Sulsel, Pejabat Pemprov dan Pihak Swasta Juga Ditangkap KPK

February 27, 2021

Ilustrasi. (BP/dok)JAKARTA, BALIPOST.com – Sejumlah orang ditangkap bersamaan dengan penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, Sabtu (27/2)...

Kembali, Tambahan Pasien COVID-19 Nasional Lampaui Kasus Baru di Atas 2.000 Orang

Pandemi COVID-19 Memburuk, Ibu Kota Brazil Ditutup 24 Jam

February 27, 2021
BPJS Diminta Percepat Bayar Klaim Perawatan Pasien COVID-19

Dari Kemungkinan Buka Pariwisata Bali hingga Pengusaha Putar Otak Agar Datangkan Pengunjung

February 27, 2021
Phantom Tempus, koleksi Rolls-Royce terinspirasi waktu & astronomi

Phantom Tempus, koleksi Rolls-Royce terinspirasi waktu & astronomi

February 27, 2021
PAL-V mobil terbang pertama bersertifikat EASA

PAL-V mobil terbang pertama bersertifikat EASA

February 27, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Selain Gubernur Sulsel, Pejabat Pemprov dan Pihak Swasta Juga Ditangkap KPK
  • Pandemi COVID-19 Memburuk, Ibu Kota Brazil Ditutup 24 Jam
  • Dari Kemungkinan Buka Pariwisata Bali hingga Pengusaha Putar Otak Agar Datangkan Pengunjung
  • Phantom Tempus, koleksi Rolls-Royce terinspirasi waktu & astronomi
  • PAL-V mobil terbang pertama bersertifikat EASA

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!